BANTUL, KRJOGJa.com - Polemik tambang pasir di bantaran Sungai Progo Dusun Talkondo Desa Poncosari Srandakan Bantul terus bergulir. Bahkan Koordintor Paguyuban Petani Penggarap Kulon Tanggul (PPKT) Dusun Talkondo sudah dipanggil Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bantul untuk dimintai keterangan terkait proses izin penambangan, Kamis (10/08/2017).
Penambangan pasir dikawasan itu mendapat tentangan dari warga setelah pihak pengusaha ditengarai melakukan manipulasi data.Selain itu warga yang tergabung dalam PPKT merasa lahan hak miliknya bakal rusak jika penambangan terus dilanjutkan.
“Memang lahan kami tidak masuk dalam peta yang diizinkan pemerintah DIY untuk ditambang, tetapi letaknya sangat dekat. Kami khawatir jika penambangan tidak dihentikan lahan kami jelas rusak,†ujar Koordinator PPKT, Sarjiyo kepada KRJOGJA.com, Rabu (09/08/2017).
Sarjiyo mengungkapkan proses pengurusan izin di Talkondo sudah dilakukan sejak tahun 2014. Waktu itu dari pengusaha terang-terangan ingin minta izin dari warga. Dengan pertimbangan masyarakat juga ingin ikut menambang akhirnya dizinkan, tetapi dengan mesin sedot. “Ada ketentuan mesin sedot dibawah 25 PK bisa dioperasikan, namun pada kenyataannya yang sekarang jalan justru exscavator atau alat berat,†ujar Sarjiyo.
Oleh karena itu Sarjiyo minta agar izin yang sudah diterbitkan pemerintah DIY ditinjau ulang. Pertimbangan kami lahan hak milik bakal terancam. Selain itu dari pengusaha juga tidak pernah memberi tahu kepada penggarap lahan atau pemilik lahan.
Terpisah Anggota Komisi C DPRD Bantul H Suryono mengatakan, jika ada indikasi terkait dengan perizinan dan manipulasi data harus ditindak. Politisi Partai Golkar ini menegaskan, jika ada manipulasi data memang benar pemerintah DIY yang sudah mengeluarkan izin bisa mencabut.
“Saya tegaskan ketika ada indikasi pelanggaran dalam proses perizinan pemrintah DIY mestinya mengevaluasi, bahkan bisa mencabut. Tetapi jika memang benar ada manipulasi,†ujarnya. (Roy)