Pameran Daerah Kewenangan di Daerah

Photo Author
- Jumat, 16 Juni 2017 | 00:10 WIB

BANTUL, KRJOGJA.com - Direktur PT Dyandra Promosindo Pusat di Jakarta, Michael BA Sumaryanto mengaku telah melakukan kerja sama atau MoU dengan pengurus DPP Apkomindo Pusat. Sementara MoU di daerah dilakukan oleh Dyandra daerah. 

Karena itu, meski Pameran Mega Bazar di JEC Bantul berskala nasional tetapi penyelenggaraan yang ada di daerah menjadi kewenangan Dyandra Yogyakarta.

"Saya memang ikut menandatangani kerja sama dengan DPP Apkomindo untuk pelaksanaan pameran di JCC. Tetapi untuk Mega Bazar di JEC Bantul sudah menjadi kewenangan Dyandra di daerah. Kami hanya menerima pemberitahuan sebelum diadakan pameran,” ungkap Michael dalam kesaksian di hadapan majelis hakim diketuai Subagyo SH MHum dengan anggota Zaenal Arifin SH dan Cahya Imawati SH dengan penasihat hukum Bimas Ariyanta SH dan Riswanto SH di PN Bantul, Kamis (15/6).

Saksi sendiri tak mengetahui MoU yang dibuat antara PT Dyandra di daerah dengan DPD Apkomindo dalam pameran Mega Bazar di JEC. Sehingga perjanjian yang dibuat dan ditandatangani PT Dyandra di daerah sudah menjadi kewenangan daerah. Bahkan selama ini ia tak penah diundang atau hadir dalam pameran yang berlangsung antara 5 sampai 9 Maret 2016.

Selain itu, saksi mengetahui ternyata logo Apkomindo milik perseorangan Sony Fransley setelah adanya perkara sengketa logo Apkomindo. Bahkan saksi juga mengaku menerima email dari terdakwa untuk tidak meggunakan logo setelah adanya laporan dan tuntutan dari Sony Fransley yang memiliki sertifikat hak cipta atas logo tersebut. (Usa)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X