Pelestarian Kekayaan Laut Indonesia Tak Bisa Ditawar

Photo Author
- Minggu, 21 Mei 2017 | 19:51 WIB

BANTUL,KRJOGJA.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan pemerintah sudah sangat longgar menerapkan aturan penggunaan cantrang sampai Desember 2017. Perpanjangan tetap dilakukan meski pelarangan seharusnya sudah berlaku sejak dua tahun lalu.

"Masih banyak alat tangkap yang ramah lingkungan. Saya sudah dilarang bicara cantrang oleh presiden, harus move on," ujarnya saat menghadiri acara puncak peringatan HUT ke-44 Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia di Pantai Depok, Bantul, Minggu (21/5/2017).

Secara ekonomis, ia membandingkan nilai ikan yang ditangkap dengan cantrang hanya Rp 5.000 per kilogram (kg). Sedangkan ikan lainnya, seperti tuna, tenggiri, kakap, dan sebagainya bisa mencapai Rp 30 ribu per kg.

Menurut Susi, kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada nelayan tidak perlu dipolitisasi, melainkan bisa mengambil langkah hukum ke PTUN.

Kebijakan untuk melindungi laut dan nelayan di Indonesia kini dinilai sudah berdampak, yakni hasil tangkapan ikan nelayan yang meningkat sekalipun jumlah kapal lebih sedikit karena kapal asing atau eks kapal asing tidak boleh beroperasi.

Berbagai kebijakan yang diterapkan, seperti pelarangan kapal eks asing melakukan penangkapan ikan hingga Kepres 44 Tahun 2016 yang melarang, meningkatkan kesuburan laut Indonesia di atas 100 persen dalam kurun waktu dua tahun. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X