JPU Tak Pernah Lakukan Pemanggilan Saksi

Photo Author
- Kamis, 6 April 2017 | 18:37 WIB

BANTUL, KRJOGJA.com - Sidang pekara penggunaan logo Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) tanpa izin yang menyeret terdakwa Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Ir Soegiharto Santoso alias Hoky kembali digelar di PN Bantul, Kamis (06/04/2017). Dalam fakta di persidangan yang dipimpin hakim ketua Subagyo SH MHum, ternyata JPU Ansory SH tak pernah melakukan pemanggilan saksi.

Hal itu diungkapkan dalam kesaksian Generap Manager (GM) JEC Banguntapan Bantul, Satriyo Indarto. Ia sendiri sebenarnya tak akan hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Karena sebelumnya saksi pada Senin lalu hanya ditelepon untuk hadir di persidangan.

Tetapi karena tak ada surat panggilan resmi dari penuntut umum, maka saksi berencana tak menghadiri persidangan.“Jaksa baru menyerahkan panggilan ke kantor pada Kamis pukul 09.00. Tetapi karena saya ada urusan maka saya pun bersedia menajdi saksi tetapi mundur sampai pukul 14.00,” tegasnya.

Bahkan saksi Entin Kartini yang sebetulnya dihadirkan dalam sidang tak hadir. Saksi mengaku tak pernah dihubungi JPU untuk menjadi saksi apalagi mendapat surat panggilan resmi. Sehingga saksi sendiri menyatakan tak akan menghadiri persidangan.

Dari 3 saksi yang dipanggil saksi selama 2 minggu hanya seorang saksi yakni Satriyo yang menghadiri panggilan jaksa. Hal itu dikarenakan penuntut umum hanya menelepon para saksi untuk hadir di persidangan tak menyampaikan surat secara resmi.

Dalam pekara ini, terdakwa didakwa telah ikut betanggung jawab dalam penggunaan logo Apkomindo dalam pameran Mega Bazar 2016 di Ruangan Jogja Expo Center (JEC) Bantul pada 5 sampai 9 Maret 2016 yang diselenggarakan DPD Apkomindo DIY dengan PT Dyandra Promosindo. Dari penggunaan logo tersebut dalam dakwaan jaksa, saksi korban Sony Fransley sebagai pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar. (Usa)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X