BANTUL (KRjogja.com) - Setelah melalui persidangan cukup panjang, hakim Koko Riyanto SH akhirnya menolak permohonan praperadilan seorang petani, Budi Harjono (78) warga Bakung Bangunharjo Sewon Bantul terhadap termohon Kapolres Bantul dalam pembacaan putusan di PN Bantul, Senin (06/03/2017). Hakim menyatakan SP3 yang dilakukan termohon atas Laporan Polisi No: LP/291/IX/2011 pada 8 September 2011 sah menurut hukum.
Pihak tim kuasa termohon mengapresiasi hakim yang telah mempertimbangkan jawaban dan duplik sebelumnya yang menyatakan SP3 dilakukan karena kurangnya alat bukti. “Sejak awal dengan adanya Perma dan Perkab termohon telah melakukan tugas sesuai prosedur dengan menyarankan agar menempuh jalur perdata telebih dahulu,†ungkap kuasa termohon Penata Tk I Heru Nurcahya SH, AKBP M Marpaung SH SSos kepada KRjogja.com.
Sementara kuasa pemohon, Zulfikri Sofyan SH, Andreas HY Siregar SH, Ivan Bert SH, Nurhadi Budi Yuwono SH CN dan M Fausi SH MH menyatakan tak puas dengan putusan hakim. Ia menilai hakim tak berani dalam memberikan putusan yang adil. Karena dalam persidanan sudah jelas ada perbuatan pidana di dalamnya tetapi tak penah dipertimbangkan.
Zulfikri menilai, efek dari putusan tersebut polisi tidak akan pernah memproses laporan pemalsuan dan penipuan sertifikat tanah dan akan banyak korban dari ulah para mafia tanah. Putusan tersebut memang dinilai diluar dugaan kuasa pemohon karena sejak awal pihaknya yakin akan dikabulkan dengan adanya bukti-bukti dan fakta di persidangan.
Selama ini pembeli mengaku tidak pernah membeli dengan penjual dan 3 saksi penunjuk batas di sertifikat sudah lama mati. Hal itu jelas adanya keteranan palsu tetapi tidak pernah dipertimbangkan oleh hakim.
“Ini sangat aneh, KUHP dan KUHAP serta Perkab kalah dengan telegram Kapolri. Memangpejuangan kami belum selesai, masih ada proses perdata yang bisa ditempuh,†tegas Zulfikri Sofyan. (Usa)