BANTUL (KRjogja.com) - Polres Bantul terus menggencarkan operasi untuk mencegah peredaran miras. Dalam kurun waktu Desember-Januari miras buatan pabrik dan oplosan disita dari 34 lokasi di Kabupaten Bantul dan menetapkan 38 tersangka. Meski begitu polisi tetap minta masyarakat berpartisipasi mencegah peredaran miras itu. Karena tidak mungkin, jika polisi bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat.
Kabag Ops Polres Bantul Jan Benyamin, SSos MSc didampingi Kasat Sabhara Polres Bantul AKP Nuryanto SSos, mengungkapkan, pihaknya terus bergerak untuk memutus peredaran miras tersebut. Dengan langkah itu lambat laun peredaran miras di Bantul dapat dihilangkan. Jan mengatakan, sulitnya memutus rantai peredaran miras akibat antara konsumen dan pengedar saling membutuhkan.
Kasat Sabhara Polres Bantul AKP Nuryanto mengungkapkan, setiap ada laporan masyarakat langsung ditindaklnjuti. Selain itu, personelanya juga terus bergerak untuk mengendus peredaran miras. Di daerah perbatasan Piyungan-Prambanan petugas menyita oplosan dalam kemasan minuman terkenal lengkap dengan segel Oleh karena itu pihaknya minta masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras.
Kasus miras oplosan yang mengakibatkan kematian sejumlah warga Bantul, harus dijadikan evaluasi bersama. Selama ini pemerintah sebenarnya sudah berkali-kali memberikan informasi tentang bahaya miras oplosan. Sayangnya, semua itu belum banyak membawa perubahan. Buktinya, masih ada warga yang meninggal dunia setelah mengkonsumsi minuman haram itu.
"Peran warga ikut menjaga dan mengawasi lingkungan tetap penting. Tidak mungkin petugas keamanan, mengawasi selama 24 jam. Terlebih mata rantai mMiras oplosan berputar, mulai pemakai, penjual dan informan. Jadi salah satu cara pencegahannya, mata rantainya harus diputus," papar Wakil Gubernur (Wagub) DIY Sri Paku Alam X di Gedhong Pare Anom, Kompleks Kepatihan.
Paku Alam X mengungkapkan, apabila ada anggota masyarakat yang menemukan indikasi penyimpangan, seperti pesta miras oplosan, sebaiknya segera melakukan upaya pencegahan. Bukan sebaliknya menunggu ada kejadian baru melapor kepada aparat berwajib. Apabila itu bisa dilakukan, Wagub DIY optimis, korban akibat miras oplosan bisa ditekan.
Pakar hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta, Dr Sari Murti Widiyastuti menilai, selain memutus mata rantai peredaran miras oplosan, perlu dikaji apa yang menjadi penyebab seseorang mengkonsumsi miras oplosan. Mengapa mereka tidak mau belajar dari pengalaman orang lain. "Apakah betul miras menjadi bagian budaya atau hal lain, semua itu yang masih perlu dijawab," ujarnya. (Roy/Ria)