Banyak Buruh Jomblo Karena Upah Rendah

Photo Author
- Senin, 30 Januari 2017 | 20:34 WIB

BANTUL (KRjogja.com) - Upah atau gaji di kisaran Rp 1,5 juta sesuai UMK 2017 dinilai tidak mencukupi untuk keperluan lainnya. Bahkan banyak buruh yang jomblo karena tidak berani membina rumah tangga dengan gaji yang cuma bisa untuk makan saja. Hal ini diungkapkan dalam aksi buruh bersama sekitar 20-an mahasiswa yang tergabung dalam Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta, Senin (29/01/2017).

Seorang buruh perempuan mengakui sebenarnya ingin bisa berkeluarga atau bisa memenuhi kebutuhan lainnya seperti dandan, baju bagus agar terlihat cantik. "Keinginan terpaksa urung karena gaju/upah saya tidak cukup," keluhnya.

Aksi tersebut dilakukan bersamaan pemeriksaan berkas-berkas oleh PTUN setelah dilakukan pendaftaran gugatan pada dua pekan lalu. Penggugat individu dilakukan buruh secara pribadi yaitu Patra Jatmika, Safariyanto, Markus, Aziz Nur Fatriyanto terlihat di ruang PTUN mengikuti pemeriksaan berkas, dan kelengkapan gugatan bersama kuasa hukum.

Penggugat juga mewakili beberapa serikat buruh diantaranya Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY), FSP LEM, Aspek Indonesia, Sekolah Buruh Yogyakarta (SBY). "Aspirasi buruh harusnya di kisaran Rp 2 juta- Rp 2,5 juta," papar Wakil Sekjen ABY, Irsyad di sela aksi.

Aksi juga meminta Gubernur tidak menggunakan PP 78 sebagai dasar pengupahan. "UMK yang diberlakukan sangat rendah dan menjadi problem bagi buruh. Sebab hampir semua kebutuhan naik. Seperti tarif dasar listrik yang mengalami kenaikan pada awal tahun ini. Juga kenaikan harga kebutuhan lainnya. (*-2)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X