BANTUL (KRjogja.com) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul yang diketuai Subagyo SH MHum akhirnya memvonis para terdakwa kasus klithih yang berujung pada penganiayaan hingga membawa korban jiwa. Dalam sidang yang digelar Jumat (13/01/2017) tersebut, palu hakim menjatuhkan hukuman kepada Kev (17), warga Perum Candi Gebang Condongcatur Depok Sleman dan Em (16), warga Muja-Muju Umbulharjo Yogya, masing-masing dihukum 5 tahun.
Sedangkan, Rad (17), alamat Ngepreh Ngestiharjo Kasihan Bantul dihukum 4 tahun. Kemudian, Seti (16), warga Jalan Pajeksan Sosromenduran Yogya, Stev (15), warga Jogokariyan Yogya, Dwi (17), warga Cupuwatu Purwomartani Sleman, Gib (16), warga Cupuwatu Purwowartani Sleman, Bena (16), warga Jalan Suryoputran Penembahan Yogya dan Deri (16), warga Purwodiningratan Ngampilan Yogya, masingmasing dihukum 3 tahun, dipotong masa tahanan.
Majelis hakim berkeyakinan, para terdakwa telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Adnan Wirawan, siswa SMA Muhi Yogya di Jalan Imogiri Panggang Dusun Lateng Selopamioro Imogiri Bantul, Senin (12/12/2016) lalu. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak. Sesuai dakwaan ke-1 yang diajukan dalam tuntutan jaksa.
Hal yang meringankan para terdakwa, di antaranya masih usia anak-anak dan punya masa depan, berlaku sopan selama persidangan. Hal yang memberatkan, perbuatan mereka telah mengakibatkan tewasnya seseorang dan membuat resah masyarakat. Sedangkan, sejumlah barang bukti, ada yang dikembalikan kepada pemilik dan ada yang dirampas negara.
Putusan tersebut lebih ringan masing-masing satu tahun dari tuntutan Jaksa. Sedangkan, tuntutan jaksa denda masing-masing Rp 60 juta, oleh majelis hakim tidak dikabulkan. Sesuai pasal 71 ayat (3) UU tentang Perlindungan Anak, tuntutan denda diganti dengan pelatihan kerja di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA).
Atas putusan tersebut, Jaksa Affif Panjiwilogo SH MHum mengatakan, masih pikir-pikir, karena putusan tersebut harus dilaporkan dulu kepada Kepala Kejari. Selain itu, pihaknya juga masih menunggu keputusan dari pihak penasihat hukum korban maunya menerima atau mengajukan banding. (Jdm)