BANTUL (KRjogja.com) - Kemelut di Desa Temuwuh Kecamatan Dlingo Bantul pasca seleksi pamong desa memasuki babak baru. Bahkan Camat Dlingo, Drs Susanto menolak memberi rekomendasi dan meminta agar seleksi pamong Desa Temuwuh Dlingo Bantul diulang dari awal.
Penolakan pemberian rekomendasi hasil penjaringan pamong desa lantaran camat mengendus adanya ketidakberesan dalam tahapan seleksi. Keputusan agar seleksi pengisian pamong Desa Temuwuh untuk formasi Sekretaris Desa atau Carik dan Kasi Pelayanan atau Kesra karena lurah tidak mampu memenuhi permintaan camat sesuai Perda. Khususnya soal jumlah anggota Tim 9 yang semua harus tandatangan.
“Sesuai Perda Tim 9 itu anggotanya sembilan orang, tetapi ketika pengajuan rekomendasi masuk ke saya yang tandatangan 8 orang, ada apa satu orang tidak mau tandatangan,†ujar Susanto, Senin (19/12/2016).
Dengan hanya 8 orang dari Tim 9 yang mau tandatangan ada indikasi ada ketidakberesan. Dijelaskan setelah permohonan rekomendasi masuk, sebenarnya dari camat sudah mempertanyakan alasan mengapa hanya delapan anggota Tim 9 yang mau teken. Setelah itu  camat memberi kesempatan kepada Lurah Desa Temuwuh Suradi untuk melengkapi. Namun sampai tenggat waktu habis, lurah tidak sanggup memenuhi.
Menurut Susanto sesuai Perda memang anggota Tim 9 harus membubuhkan tandatangan hasil seleksi pamong desa sebelum diajukan ke camat dimintakan rekomendasi. “Dengan ada satu tidak mau tandatangan itu saya terjemahkan ada yang tidak beres, sehingga saya putuskan seleksi pamong desa diulang,†jelas Susanto. Bahkan Lurah Desa Temuwuh sempat membuat SK baru yang berbunyi jika Tim 9, jumlahnya 8. Persoalanya dalam Perda sudah jelas anggota Tim 9, itu sembilan orang. (Roy)