BANTUL (KRjogja.com) - Kuasa hukum Ketua Umum Asosiasi Pedagang Komputer Indonesia (Apkomindo) Ir Soegiharto, Riswanto SH menegaskan penahanan yang dilakukan Kejaksaan terhadap kliennya terlalu dipaksakan. Bahkan Riswanto menilai kasus yang menjerat Soegiharto merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan penegak hukum. Oleh karena itu kuasa hukum mendesak agar dilakukan penangguhan penahanan terhadap Soegiharto.
“Ini harus segera dihentikan karena banyak tuduhan yang dialamatkan kepada Ketua Umum Apkomindo tidak memenuhi unsur dan cacat hukum,†tegasnya di Bantul, Jumat (09/12/2016).
Pengacara ini menilai kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Soegiharto masih harus diperdebatkan, karena masih banyak sengketa yang belum terselesaikan dalam tubuh Apkomindo sendiri. Menurutnya konflik internal organisasi harus diselesaikan dengan undang-undang tentang Ormas/Ormaskes, bukan dengan KUHP.
“Tuduhan pelanggaran hak atas hak cipta dalam kasus pemalsuan logo Apkomindo disinyalir memuat nuansa pemaksaan pasal 113 KUHP. Apkomindo merupakan sebuah organisasi yang telah berdiri hampir dua tahun. Seni logo dan lambang organisasi dalam AD/ART Apkomindo adalah milik organisasi sesuai SK Kemenkum HAM,†tegasnya.
Kasus tersebut telah dilimpahkan dari Kejaksaan ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kamis (08/12/2016) lalu. Meski Lucus Delicti (kejadian) berada di wilayah hukum PN Bantul, tetapi laporan dilakukan di Mabes Polri dan dilimpahan ke Kejaksaan Agung. Kasus pelanggaran hak cipta yang bermula dari pemasangan logo Apkomindo saat pemeran tersebut rencananya akan disidangkan pada Kamis (15/12/2016) mendatang. (Van)