BANTUL (KRjogja.com) - Dalam rangka Hari PGRI, paguyuban kepala sekolah SMP se-Bantul mengadakan penyuluhan hukum bertema "Menuju Sekolah Bebas pungutan liar (Pungli) " di SMP N 1 Bantul. Hadir sebagai pembicara Kepala Kajaksaan Negeri (Kajari) Bantul, Ketut Sumedana SH MH.
Ketut menjelaskan, hal hal yang menjerat pelaku pungli mulai dari teguran lisan sampai menyerat pidana penjara, termasuk klasifikasi perbuatan pungli yang sering dilakukan disekolah. “Ketika siswa baru masuk sekolah, ulang tahun sekolah sampai pada pengambilan izasah siswa tamat sekolah, itu tindakan pungli,†jelasnya, Jumat (25/11) Â
Menurutnya, tindakan pungli tanpa disadari dilakukan hampir setiap sekolah di Bantul. Hal tersebut seolah kegiatan legal dengan memanfaatkan orang tua/ wali dalam wadah komite sekolah dengan dalih sumbangan sukarela. Biasanya modus itu berlangsung terus menerus dengan alasan sekolah kekurangan anggaran operasional.
“Kegiatan bentuk dukungan pada program pemerintah berkaitan hukum, termasuk langkah awal Kejari Bantul Bantul mencegah pungli disekolah,†ujarnya. (Roy)