BANTUL (KRjogja.com) - Koordinator Aliansi Rakyat Menolak Penggusuran (ARMP) Watin menilai keputusan Pemkab Bantul memprioritaskan 18 KK warga asli Bantul sangat tidak adil. Idealnya, Pemkab Bantul  tidak bersikap pilih kasih dalam memperlakukan warga terkait masalah gumuk pasir.Â
Watin juga menyesalkan tidak ada kesempatan negosiasi besaran uang jasa angkut. Uang jasa angkut mestinya tidak sama, mengingat ukuran dan volume material bangunan beda. "Kami sepakat akan menawar dengan Pemkab Bantul. Jika Pemkab Bantul memahami, kami akan kooperatif. Sebaliknya jika tidak, kami jalankan menduduki kantor Gubernur DIY," tegasnya.Â
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Â Hermawan Setiaji SIP MH mengatakan, pembongkaran paksa yang mestinya dilakukan Rabu (16/11/2016) terpaksa ditunda lantaran pihak Pemerintah provinsi (Pemprov) Â DIY masih memberikan kompensasi.Â
Dijelaskan, Satpol PP sudah mendapatkan tiga aspirasi utama yang diinginkan warga, Â yakni soal lokasi pengganti, uang jasa bongkardan armada angkut. Tiga kesepakatan itu akan disampaikannya ketika pertemuan dengan bersama Pemprov DIY. Â "Jika semuanya disetujui forum, pembongkaran akan dilakukan secara swadaya. Sebaliknya, jika tidak, pihaknya terpaksa membongkar paksa." (Roy)