BANTUL (KRjogja.com) - Langkah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Bantul melayangkan Surat Peringatan ke tiga bagi pemilik dan penyewa bangunan di zona inti gumuk pasir kembali tidak berhasil menemui warga, Kamis kembali tidak berhasil menemui warga, Kamis (3/11/2016). Dari 27 warga yang bakal menerima SP ke tiga itu hanya satu yang mau membubuhkan tandatangan, sisanya tidak berhasil ditemui. Meski begitu petugas tetap menjalankan program tersebebut sesuai rencana.
Pemberian SPÂ ke tiga itu, puluhan petugas melakukan penyisiran mulai dari kawasan Pantai Cemara Sewu hingga kawasan Parangkusumo Kretek Bantul. Jika petugas tidak bisa menemui pemilik bangunan atau penyewa surat tersebut langsung ditempelkan didinding atau tembok rumah. Ketika Surat peringatan ke tiga sudah diberikan kepada semua pemilik dan penyewa rumah di kawasan zona inti. Satu hari setalah itu, dilanjutkan proses pengosongan bangunan.
Sementara Lurah Desa Parangtritis Kretek Bantul, Topo kembali meminta agar warga segera saja datang ke kelurahan untuk musyawarah bersama. Sehingga begitu bangunan dirobohkan ada sudah ada lokasi baru untuk membuka usaha atau mendirikan bangunan baru.
“Saya bukannya tidak mau membantu, tetapi tolong datang ke desa untuk musyawarah bersama. Karena mencari lahan baru juga tidak mudah, harus koordinasi dengan pihak kraton,†ujarnya. Â
Terpsah Kabag Ops Polres Bantul, Kompol Dhanang Bagus Anggoro SIK SH mengatakan, jajarannya siap melakukan pengamanan jalannya penertiban di zona inti gumuk pasir Parangtritis Kretek Bantul. Personel nantinya akan bertugas melakukan pengamanan lingkungan, masyarakat serta petugas yang melakukan penertiban. Â
“Dalam penertiban ini kami akan menjaga semuanya, mulai masyarakat, petugas sendiri dan lingkungan,†ujarnya. Hadirnya petugas untuk mencegah terjadinya hal-hal tidak diinginkan menimpa semua pihak dalam proses penertiban itu. (Roy)