BANTUL (KRjogja.com) - Kedatangan puluhan petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Bantul, kepolisian serta Koramil Kretek di zona inti gumuk pasir untuk melayangkan Surat Peringatan (SP) 2 tidak berhasil menemui warga pemilik atau penyewa bangunan. Semua bangunan yang bakal ditertibkan dibiarkan kosong. Sementara pintu rumah dikawasan itu tertutup rapat.
Mendapati semua penghuni bangunan dikawasan gumuk pasir tidak ditempat, petugas tetap melayangkan SP dengan ditempelkan di dinding dan diketahui Dukuh Grogol X.
Kepala Satpol PP Bantul, Hermawan Setiadji SIP MH mengatakan, terkait pemberian SP 2 kepada warga dikawasan gumuk pasir, secara prinsip pihak Pemkab Bantul tidak dapat menghentikan. Pasalnya dari Pemkab hanya pelaksana perintah dari Provinsi.
Adapun SP 2 berlangsung selama tiga hari, SP 3 berlangsung satu hari selanjutnya disusul surat perintah pengosongan bangunan yang terdampak. Adapun masa ini direncanakan akan ada rembugan terakhir dengan masyarakat terdampak.
Hingga saat ini, bangunan yang sudah dirobohkan baru ada tiga bangunan. "Hari ini Senin (31/10/2016) rekan-rekan Cemorosewu pergi ramai-ramai ke DPRD Provinsi. Dan kami tidak dapat menghentikan proses karena kami diperintah oleh Pemda Provinsi. Seharusnya rekan-rekan Cemorosewu berkomunikasi dengan Pemda Provinsi," urai Hermawan. (Roy/Aje)