BANTUL (KRjogja.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul terus mengusut dugaan penyelewengan pembangunan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) Komunal di Desa Wijirejo Kecamatan Pandak Bantul. Meski hingga sekarang belum seoarangpun dijadikan tersangka, namun Kejari Bantul yakin bakal ada tersangka dalam proyek senilai Rp 350 juta itu.
“Sampai sekarang terus kami selidiki, sejumlah orang sudah kami panggil untuk dimintai keterangan terkait IPAL. Soal siapa tersangkanya tunggu saja dalam waktu dekat ini,†ujar Kejari Bantul Ketut Sumedana SH MH kepada KRjogja.com, Rabu (25/10/2016).
Ketut mengungkapkan, dalam proyek IPAL Komunal tahun 2012 itu dugaan penyelewengan terjadi pada alokasi. Mulai dari pengadaan material hingga penggelembungan anggaran untuk upah pekerja. Tidak hanya itu, penyidik Kejari Bantul juga menemukan indikasi dana dari pemerintah pusat tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Akibatnya program pembanguan IPAL tersebut tidak semua selesai secara sempurna.
Ketut mengungkapkan sejauh ini penyidik fokus untuk mencari dalang dibalik dugaan penyelewengan dana itu. Dalam proyek itu pelaksana di lapangan sepenuhnya dipegang Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KSM) wilayah tersebut. (Roy)