Gugatan Dosen ISI Masuk Tahap Kesimpulan

Photo Author
- Selasa, 9 Agustus 2016 | 18:06 WIB

BANTUL (KRjogja.com) - Gugatan PTUN Dosen Etnomusikologi Fakultas Seni Pertunjukkan (FSP), Dr Citra Aryandari kepada Dekan FSP ISI Yogyakarta sudah sampai tahap kesimpulan, Selasa (09/08) di PTUN Yogya, Banguntapan Bantul.

Masing-masing pihak menyerahkan kesimpulan. Selanjutnya sidan ditunda dua pekan lagi, Selasa (23/8)untuk putusan PTUN. Tergugat, Dekan FSP ISI Yogyakarta Prof Dr Yudiaryani MA menganggap surat yang menjadi alat bukti Dr Citra untuk menggugat Dekan FSP ISI prematur dan salah sasaran. Sebab Surat Dekan No 117/IT4.1/KP/2016 masih merupakan proses pembinaan. Bahwa Penggugat tidak mendapatkan tugas mengajar sesuai kesepakatan bersama 13 Januari 2016 antar pimpinan fakultas, jurusan dan seluruh dosen Etnomusikologi.

Sementara Kuasa Hukum Penggugat, Pradnanda Berbudy SH MH menyatakan tetap pada gugatan. "Tidak ada satu pun saksi atau bukti yang menyatakan Penggugat melanggar visi misi, melanggar kode etik, dan membuat suasana kampus tidak kondusif," tegasnya

Nanda menegaskan kesimpulan dari Penggugat bahwa surat dekan tersebut cacat formal dan materiil sehingga batal demi hukum dan harus dianggap tidak pernah ada. (*-2)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X