DPR Sahkan UU Keistimewaan DIY, Pandu Lega

Photo Author
- Jumat, 31 Agustus 2012 | 01:11 WIB

BANTUL (KRjogja.com) - Paguyuban Dukuh Bantul (Pandu) menyambut gembira Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Keistimewaan DIY terutama Penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur.

Ketua Pandu, Sulistya Atmodjo, SH, MM mengatakan 25 orang perwakilan berkumpul di Sekretariat Kawasab Stadion Pacar untuk menyaksikan  sidang paripurna pengesahan Undang-Undang Keistimewaan DIY itu.

"Kami bersyukur karena polemik proses penetapan yang berkepanjangan. Ini membuat masyarkat Yogyakarta lelah. Dengan keputusan ini, keinginan warga masyarakat sudah terpenuhi," tandasnya. (R-6)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: agung

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X