Pimpinan Bawaslu Bantul Rampung, Ini yang Dilakukan

Photo Author
- Selasa, 15 Agustus 2023 | 17:35 WIB
Rapat koordinasi pada akhir jabatan pimpinan Bawaslu 2018-2023 (Judiman)
Rapat koordinasi pada akhir jabatan pimpinan Bawaslu 2018-2023 (Judiman)

Krjogja.com - Bantul - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantul menggelar rapat koordinasi evaluasi kelembagaan, dengan menghadirkan semua ketua dan anggota Panwaslu Kapanewon dan Kalurahan se Bantul. Rapat digelar di Waroeng Omah Sawah Bantul Senin (14/8).

Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Harlina, mengatakan, rapat ini sebenarnya sudah rutin dilakukan. Tetapi, momentum rapat ini bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan pimpinan Bawaslu Kabupaten Bantul periode 2018-2023. "Sesuai dengan surat keputusan yang kami terima pada saat itu, maka Senin (14/8/2023), menjadi akhir masa jabatan pimpinan Bawaslu Kabupaten Bantul," jelas Harlina.

Baca Juga: Stunting Masalah Intergenerasi, Tentukan Kualitas Kehidupan Mendatang

Dikatakan, akhir masa jabatan (AMJ) Bawaslu tidak hanya di Kabupaten Bantul, melainkan diberlakukan di seluruh Bawaslu di Indonesia. Krena itu, belum mengetahui siapa saja yang akan menggantikan jabatannya. Harlina memprediksi, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bantul bapriode 2023-2028 akan dilantik dalam waktu dekat pada bulan Agustus ini.

"Mestinya kalau kami sudah AMJ, sudah ada pejabat yang baru dan besok harus sudah ada pelantikan, tetapi karena tenyata ada penundaan tahapan untuk pelantikan itu, jadi akan ada kekosongan di jabatan ini," imbuhnya.

Baca Juga: Liga Super PSS Sleman, Porab Susul Persak ke Semifinal

Ada tujuh hal yang harus bisa dikerjakan pasukan Bawasli yakni, diantaranya memastikan jajaran pasukannya dapat menjalankan tugas dan kewenangan berjalan baik, menjadi lembaga bermartabat, dan terpercaya; memahami job desk masing-masing pasukan Bawaslu Kabupaten Bantul; memahami job desk masing-masing leadership; harus mampu melakukan konsultasi kepada pimpinan baru saat ada kebijakan yang belum dipahami; serta mampu melakukan pembinaan seusai arahan dari pimpinan yang baru sesuai Peraturan Bawaslu nomor 12 tahun 2020.(Jdm)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X