Operasi Zebra Polres Bantul Terapkan Rasa Tepa Slira di Jalan

Photo Author
- Senin, 4 September 2023 | 16:33 WIB
Menyematan pita tanda operasi zebra di Polres Bantul. (Foto: Judiman)
Menyematan pita tanda operasi zebra di Polres Bantul. (Foto: Judiman)

Krjogja.com - BANTUL - Apel mengawali Operasi Zebra Progo 2023 di Polres Bantul digelar di halaman Mapolres Bantul diikuti jajaran Polres Bantul, Kodim 0729 Bantul, Dishub dan Sat Pol PP Bantul (04/09/2023). Operasi diawali dengan penyematan pita oleh Kapolres Bantul AKBP Michael R Risakotta SIK SH selaku pimpinan apel.

Menurut AKBP Michael, hingga saat angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Polres masih termasuk tinggi. Seperti pada Juni 2023, jumlah kejadian 178 kasus mengakibatkan korban meninggal 14 orang, luka ringan 211 orang. Juli kejadian 176 kasus, meninggal 8 orang, luka ringan 210 orang. Agustus jumlah kejadian 187 kasus, meninggal 10 rang, luka ringan 207 orang.

Maka dengan digelarnya Operasi Zebra Progo 2023 tersebut, diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Polres Bantul. AKBP Michael juga, untuk menekan angka kecelakaan hendaknya pengguna jalan, terutama pengendara kendaraan bermotor hendaknya bisa menerapkan 'Tepa Slira di Jalan'.

Baca Juga: Ketua Umum Parpol Pengusung Ganjar Kumpul di Markas PDIP

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Bantul juga membacakan amanat Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan. Untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas yang mantap, Polda DIY menggelar Operasi Zebra Progo 2023, beserta jajaran dengan didukung instansi terkait lainnya.

"Operasi dilaksanakan selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 sampai dengan tanggal 17 September 2023. Setidaknya ada tujuh pelanggaran prioritas menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023," paparnya.

Tujuh pelanggaran tersebut meliputi, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman,melebihi batas kecepatan, serta berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.

Sementara konsep pelaksanaannya, adalah dengan mengedepankan kegiatan preemtif, preventif, dan didukung pola gakkum secara elektronik dan teguran simpatik. Untuk itu, para pengendara diingatkan agar melengkapi surat-surat kendaraannya dan untuk mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan. (Jdm)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X