Krjogja.com - BANTUL - Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan dibuka kembali secara terbatas mulai Rabu (06/09/2023). Guna memastikan dipatuhinya regulasi yang berlaku, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul melakukan sosialisasi sekaligus rapat koordinasi pembukaan terbatas TPST Piyungan dengan sejumlah paguyuban jasa pengangkutan sampah swasta, Selasa (05/09/2023).
Hadir dalam kegiatan itu, Anggota Paguyuban Pengelola Sampah Bantul yaitu Paguyuban Ngablak, Bukit Aroma dan Eker-Eker Golek Menir (EEGM). Turut hadir pula Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Bantul Rudy Suharta, SIP MM. jajaran kepolisian, Satpol PP Bantul dan Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul.
Kepala DLH Bantul, Ari Budi Nugroho ST MSc menuturkan kebijakan TPST kedepan dari Pemerintah Daerah (Pemda) DIY adalah diberlakukannya desentralisasi pengelolaan sampah secara penuh. "Artinya pengelolaan sampah secara penuh akan menjadi tanggungjawab masing-masing kabupaten/kota, semua pihak harus dapat mempersiapkan langkah-langkah mandiri untuk pengelolaan sampah," ujarnya.
Lebih lanjut Ari menyampaikan dalam rangka pembukaan TPST Piyungan, Bantul akan tetap membuang sampah ke TPST Piyungan namun dengan jumlah tonase yang dibatasi. "Yang harus menjadi perhatian adalah regulasi yang harus ditaati oleh para penyedia jasa pengangkutan sampah swasta," ungkapnya.
Baca Juga: Masyarakat Diharapkan Tertib Berlalu Lintas
Hal ini penting sebagai salah satu strategi untuk meminimalisir sampah yang masuk ke TPST Piyungan. Dijelaskan Ari, setelah tanggal 5 Sepetember pelayanan dilakukan selama 3 hari pelayanan dan 1 hari tutup untuk pelayanan.
"Untuk saat ini DLH Bantul mencatat di timbangan ada 115 armada swasta dan baru 38 yang memiliki rekomendasi aktif yang masih berlaku dari Kabupaten Bantul, artinya masih terdapat armada yang tidak melakukan penimbangan," kata dia.
Menurut Ari, armada swasta diprioritaskan bagi yang sudah memiliki rekomendasi aktif dari DLH, tujuannya supaya dengan kebijakan tersebut tidak terjadi tumpang tindih aturan dari pemerintah maupun swasta. Ari mengharapkan, penutupan TPST Piyungan bisa menjadi pendorong bagi pemecahan solusi permasalahan sampah yang perlu dituntaskan dari hulu yaitu rumah tangga, sebab pengurangan sampah dari sumber utama harus tetap dilakukan.
"Sampah mestinya bisa diselesaikan dari sumber atau rumah tangga, Tempat Pengelolaan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) dan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal). Sehingga yang dibuang ke TPST Piyungan hanyalah residu atau sisa sampah hasil pengolahan yang telah dilakukan," ucapnya.
Ketua Paguyuban EEGM, Sodiq Marwanto mengungkapkan imbas dari penutupan TPA Piyungan dampaknya sangat luas. Ia mendorong pemerintah untuk menambah armada saat membuang sampah di TPST Piyungan.
Sebab jumlah anggotanya ada 50 orang, yang masing-masing memiliki pelanggan berkisar 350 sampai 400 keluarga. "Jumlah warga yang terkena dampak sangat banyak sekali, itu yang berada dalam catatan paguyuban. Kami harap jumlah kuota ditambah," jelasnya.
Sementara itu Ketua Paguyuban Bukit Aroma, Suyono mengharapkan kuota yang diperoleh nantinya bisa ditambah. Sebab banyak warga terdampak langsung yang membutuhkan.
"Kami akan bersinergi dengan kebijakan dari pemerintah. Namun harapan kami untuk mengakomodir 60 anggota yang rata-rata dari sekitar TPST kuota armada kami bisa ditambah," terangnya. (*)