Mobil Rental Malah Digadaikan

Photo Author
- Selasa, 12 September 2023 | 11:59 WIB
Tersangka CR diapit petugas Polsek Kasihan. (Foto : Judiman)
Tersangka CR diapit petugas Polsek Kasihan. (Foto : Judiman)


Krjogja.com - BANTUL - Seorang laki-laki berinisial CR (35) warga Gajahmungkur Semarang terpaksa meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Kasihan Bantul karena melakukan penipuan atau penggelapan. Modus yang dilakukan yakni merental mobil kemudian digadaikan kepada orang lain. Uang hasil menggadaikan mobil dibagi-bagi dengan beberapa temannya yang diduga memang merupakan sindikat kejahatan. 

Kapolsek Kasihan, AKP Nandang Rachman SH MH menjelaskan aksi penipuan atau penggelapan tersebut berawal tersangka dihubungi oleh orang yang bernama BL mengaku tinggal di Wonosobo. CR diajak oleh BL untuk melakukan kejahatan dengan cara menyewa arau merental mobil kemudian digadaikan kepada orang lain dan uangnya dibagi-bagi.

Rencana aksi tersebut ternyanya tidak hanya BL saja, tetapi ada empat orang lainnya yang mempunyai perannya sendiri yang semuanya diatur oleh orang yang berinisial GD. Setelah semua siap dengan peran masing-masing kemudian CR menyewa satu unit mobil Mitsubishi Xpander AB-1595-AM atas nama Hunainah warga Basen Kotagede Yogyakarta di rental mobil Central Mulia Transport Ngebel Tamantirto Kasihan.

Baca Juga: Dindik Banyumas Ingatkan Jasa Tokoh Bangsa, Lukis Proklamator di Dinding

Kemudian mobil rental tersebut digadaikan oleh teman CR berinisial GD kepada orang lain tanpa seizin pihak rental. Hasil gadai mobil laku Rp 40 juta yang kemudian dibagi-bagi besarannya sesuai masing-masing peran, sedangkan CR menerima bagian Rp 13 juta.

Tetapi tiga hari kemudian Polisi mendapat laporan dari pemilik rental. Selanjutnya petugas Polsek Kasihan merespon cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan akhirnya berhasil meringkus tersangka di rumahnya. Sekarang CR meringkuk di ruang tahanan Mapolse Kasihan.

"Pasal yang disangkakan terhadap tersangka pasal 378 atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman selama lamanya 4 tahun," jelas Kapolsek Kasihan. (Jdm)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X