KRjogja.com, BANTUL - Kantor Bea Cukai DIY didukung Satpol PP Bantul, Kejaksaan Negeri, Kominfo Bantul dan Dinas KUKMP Bantul terus melakukan Operasi Rokok Ilegal di wilayah Bantul. Dalam kurun waktu selama tahun 2023 saja, hingga Rabu (13/9) sudah dilakukan operasi sebanyak 23 kali.
Menurut PLT Kepala Satuan Pol PP Bantul R Jati Bayubroto SH MHum, operasi meliputi seluruh wilayah Kabupaten Bantul dan setiap warung penjual rokok yang menjadi sasaran operasi terdapat dagangan rokok ilegal.
"Setiap melakukan operasi, kami lebih dulu mengirim petugas untuk memastikan warung yang menjual rokok ilegal. Setelah pasti atau A1 kami langsung bergerak menuju warung atau toko penjual roko ilegal," tutur Jati Bayubroto.
Setiap warung yang menjual rokoknya ilegal diamankan jenis rokok yang berbeda- beda merek. Tetapi pada umumnya jenis rokok kretek.
Warung atau toko yang kedapatan menjual roko ilegal dikenakan denda cukup tinggi dan yang menentukan nilai dendanya pihak Bea Cukai.
Baca Juga: Indonesia Lolos Piala Asia di Qatar, Jokowi Bangga
Sesuai undang- undang yang berlaku, bagi penjual rokok ilegal dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Padahal nilai cukai yang harus dibayar setiap batang rokok sebesar Rp 650.
"Sehingga tinggal mengalikan saja, satu bungkus ada yang isi 10 batang dan ada yang 12 batang. Kalau satu slop berisi 200 batang, sehingga dendanya setiap satu slop 200 batang kali Rp 650 , kali 3.
Padahal setiap warung tidak hanya menjual 1 slop saja, tetapi ada yang puluhan slop. Denda bisa jutaan rupiah, ada pemilik warung yang membayar sampai Rp 9 juta," katanya.
Karena dendanya cukup tinggi mengakibatkan pemilik warung penjual rokok menjadi jera untuk menjual rokok elegal lagi. Jati Bayubroto mengungkapkan, disamping dilakukan operasi, Satpol PP juga menggalakkan sosialisasi kepada warga, terkait larangan dan sanksi denda penjual rokok ilegal.
"Kasihan maunya cari untung sedikit malah kena denda yang tidak sedikit," pungkas Jati. (Jdm)