BNN Bantul Ungkap Peredaran Sabu dari Lapas Jateng

Photo Author
- Jumat, 15 September 2023 | 15:45 WIB
 Pelaku pengedar Narkoba berinisial AP ketika diminta keterangan Kepala BNN Bantul. Foto KR- Judiman
Pelaku pengedar Narkoba berinisial AP ketika diminta keterangan Kepala BNN Bantul. Foto KR- Judiman

KRjogja.com, BANTUL - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Kabupaten Bantul mengungkap peredaran Narkoba yang diduga dari jaringan di Lapas Jateng. Pelakunya berinisial AP (31) warga Karangwaru Tegalrejo ditangani BNN Bantul sedangkan pelaku berinisial KSB (41) warga Tirtomartani Kalasan Sleman berkasnya ditangani BNNP DIY.

Kepala BNN Bantul, Arfin Munajah SE MM Jumat (15/9) memaparkan, pengungkapan kasus tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat kepada petugas BNN tentang adanya peredaran Narkoba yang dilakukan AP. Selanjutnya petugas gabungan BNN Bantul dan BNN DIY melakukan penangkapan pelaku yang saat itu ada di dekat Alfamart Jln Soragan Kasihan Bantul. Dalam penangkapan tersebut petugas mendapatkan barang bukti yang disimpan di saku jaket AP berupa 2 bungkus plastik berisi sabu semua seberat 1,18 gram.

Dari keterangan AP, sabu tersebut berasal dari KSB yang rencananya akan dikirim kepada pemesannya. Jasa mengantar itu AP mendapat upah Rp 50.000 dan jatah sabu untuk dipakai sendiri.

Selanjutnya dari keterangan AP tersebut, petugas BNN DIY mengendus pelaku KSB dan berhasil ditangkap di wilayah Candibinangun Pakem Sleman dengan barang bukti dua paket sabu dibungkus plastik semuanya berberat 4,54 gram.

Baca Juga: Meninggal Saat Bertugas, Abdi Dalem Puro Paku Alaman Terima Santunan Rp 133 Juta

"Bardasarkan pengakuan pelaku KSB, Narkoba tersebut didapat dari seseorang yang berada di Lapas Jawa Tengah dengan sebutan MR X yang nomor HP nya selalu berganti ganti," ungkap Arfin.

Terhadap para pelaku, bisa dijerat pasal 114 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, denda minimal Rp 1 M dan maksimal Rp 10 M.

Arfin berharap dengan penangkapan pelaku peredaran Narkoba ini bisa mengurangi peredaran Narkoba di Bantul. Sementara pelaku AP di depan wartawan mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi berbuatannya sebagai pengedar Narkoba. Selain itu ia juga minta maaf kepada warga khususnya warga di DIY dan keluarganya. (Jdm)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X