Krjogja.com - BANTUL - Dari Januari hingga Agustus 2023, Satresnarkoba Polres Bantul menangani 87 kasus penyalahgunaan narkoba meliputi 7 kasus narkotika, 29 kasus psikotropika dan 51 kasus obat/bahan berbahaya (obaya). Dari jumlah kasus tersebut sebanyak 77 kasus berhasil diungkap.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul, Iptu Wahyu Aji Wibowo menekankan pihaknya berkomitmen tegas terkait pemberantasan narkoba.
"Sangat disayangkan, dari kasus-kasus yang ada para pelaku yang diamankan, baik pengonsumsi maupun pengedar masih berusia muda atau usia produktif.
Bahkan dari para pelaku ada yang masih di bawah umur," ungkap Iptu Wahyu, Selasa (19/09/2023).
Seperti kasus yang terjadi di wilayah Kapanewon Sanden Bantul pada Senin (18/09/2023) petugas menangkap pelaku berinisial FS masih berusia 16 tahun.
Saat itu pelaku tertangkap tangan warga mencuri satu bungkus rokok, selanjutnya pelaku diserahkan kepada polisi. Tetapi setelah dilakukan penggeledahan, ternyata didapatkan 1 butir psikotropika jenis Atarax.
Saat diinterogasi, FS mengaku pernah membeli, menjual serta mengkonsumsi pil tersebut. Saat ini kasus tersebut, sudah ditangani Satresnarkoba Polres Bantul.
"Kami harapkan partisipasi dari masyarakat, jika ada info tentang peredaran narkoba silahkan laporkan ke Polres Bantul. Satresnarkoba Polres Bantul akan terus berkomitmen memberatas narkoba," tegasnya. (Jdm)