KRjogja.com, BANTUL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul hingga kini siap melakukan pendampingan hukum maupun tindakan hukum lain terhadap pemerintah kalurahan di Kabupaten Bantul. Tetapi jika tidak ada respon atau masukan dari pemerintah kalurahan, maka dari Kejari Bantul juga tidak akan mempertanyakan ke kalurahan.
Menurut Kepala Kejari ( Kajari) Bantul, Farhan SH MH didampingi Kasi Datun Kejari Bantul Muchammad Rosyidin SH MH, Senin (9/20) hal tersebut sesuai dengan nota kesepakatan antara Pemda Kabupaten Bantul dengan Kejaksaan Negeri Bantul, tentang pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara serta pendampingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pemerintahan kalurahan.
Kesepakatan tersebut kemudian ditintaklanjuti dengan penandatanganan 74 kalurahan dalam pendampingan hukum terkait dengan pengelolaan keuangan kalurahan.
Mestinya di Bantul ada 75 kalurahan, tetapi ada satu kalurahan yang tidak ikut tandatangan, yakni kalurahan Tamanan Banguntapan.
"Kami dari Kejari selalu stan by jika diminta untuk pendampingan di kalurahan apabila terjadi permasalahan hukum di kalurahan. Tetapi jika pihak kalurahan tidak ada respon atau masukan ke Kejari , kami juga akan diam, tidak akan menanyakan ke kalurahan," ungkap Kajari Bantul.
Menurut Farhan, untuk pendampingan hukum pemerintah kalurahan ini pihaknya selalu bersinergi dengan pihak Kejari. Sehingga jika terjadi permasalahan di Kalurahan , tidak serta merta pihak Kejari turun ke kalurahan.
Dikatakan, jika terjadi permasalahan terkait keuangan karena ketidak tahuan maupun kesalahan administrasi bisa dimaklumi.
"Tetapi jika ada unsur kesengajaan untuk kepentingan pribadi, masalahnya menjadi lain," pungkas Farhan. (Jdm)