Krjogja.com - BANTUL - Setelah belasan hari melakukan pelacakan, akhirnya petugas Satnarkoba Polres Bantul berhasil meringkus 2 orang pelaku pengoplos dan penjual minuman maut yang merenggut nyawa 7 korbannya. Mereka adalah Nur (42) alias Kenur dan ARI alias Kandar (46) keduanya warga Poncosari Srandakan Bantul.
Para korban yakni Ari Sandiko (43) warga Palbapang, Koren Satika (30 ) warga Wijirejo Pandak, Yadi (39) warga Trimurti Srandakan, Sarwoko (44 ) warga Trimurti Srandakan, Madiono (43) warga Trimurti Srandakan, Agus Andriyanto (34) Bumirejo, Lendah dan Kurniawan (35) warga Panjatan.
Baca Juga: Tak Ada di Lineup PSIM, Rakic Ternyata Alami Hal Ini
Mereka tewas setelah menenggak minuman oplosan beralkohol yang dibuat oleh tersangka pada 3 Oktober 2023 lalu. Yang kemudian dilaporkan Polres Bantul maupun ke RSUD Panembahan Senopati Bantul untuk memastikan bahwa kematian korban adalah karena minum minuman beralkohol.
Sedangkan petugas Polres Bantul setelah menerima laporan langsung melaksanakan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa minuman keras tersebut didapat dari Nur dan Ari. Kemudian dilakukan penangkapan dan pengamanan.
Baca Juga: Provokasi Memancing Keributan, Tiga Pelajar Mendapat Pembinaan di Polsek Pleret
Sementara para pelaku mengaku bahwa untuk pembuatan minuman oplosan tersebut untuk pengadaan bahannya dilakukan ARI yang dibeli di Yogya Rp 60.000 perliter, sedangka yang bertugas meracik, mengoplos dan menjual adalah Nur. Keuntungan dibagi berdua.
Menurut Kasi Humas Bantul Iptu I Nengah Jefrry, barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 204 KUHP. (Jdm)