Dinas Kebudayaan Bantul Menyerahkan Anugerah Objek Cagar Budaya

Photo Author
- Rabu, 29 November 2023 | 18:45 WIB
Wakil Bupati Bantul  menyerahkan anugerah objek cagar budaya Bantul 2023
Wakil Bupati Bantul menyerahkan anugerah objek cagar budaya Bantul 2023


KRjogja.com, BANTUL - Dinas Kebudayaan ( Kundha Kabudayan ) Kabupaten Bantul menyerahkan penghargaan / anugerah cagar budaya kepada 20 pemilik atau pengelolanya dan menyerahkan sertifikat 15 objek cagar budaya di Bantul untuk tahun 2023.
 
Penyerahan dilakukan oleh Wakil Bupati Bantul Joko Purnomo di Balai Budaya Karangkitri Kweni Panggungharjo Sewon Bantul, Selasa (28/11).
Menurut Kepala Dinas Kebudayaan ( Kundha Kabudayan) Bantul, Nugroho Eko Setyanto SSos MM, 
 
penetapan cagar budaya terhadap sebuah objek warisan budaya dapat dikatakan sebagai sebuah anugerah , karena tidak semua objek warisan budaya mendapatkan peluang untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
 
Ketatnya kreteria yang dipersyaratkan dalam pengkajian bertujuan untuk melakukan identifikasi dan klasifikasi terhadap benda, bangunan, struktur dan satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai cagar budaya menjadi penetapan menjadi anugerah. 
 
"Kegiatan penganugerahan cagar budaya merupakan salah satu upaya dalam mensosialisasikan objek cagar budaya, baik bagi pemilik maupun masyatakat luas.," katanya.
 
Harapannya melalui kegiatan ini Pemerintah Daerah turut memberikan kontribusi dalam menjaga , memanfaatkan dan melestarikan warisan budaya dan kearifan lokal.
 
Perlu upaya khusus dan terus menerus yang harus dilakukan Pemerintah Daerah melalui Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul untuk mensosialisasikan kepada masyarakat , guna mempertahankan nilai dan makna dari unsur budaya tersebut , demi menjaga keberadaannya bagi genarasi penerus bangsa.
 
Sementara Wakil Bupati Bantul mengungkapkan, dengan ditetapkannya suatu objek cagar budaya akan mengurangi hak kepemilikan , karena tidak dijual dan memerlukan perawatan. Karena itu konskensinya pemerintah juga harus mengupayakan untuk meringankan bagi pemiliknya seperti keringanan membayar PBB atau mungkin bebas penerangan listrik. ( Jdm )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X