Satpol PP Bantul Gencarkan Operasi Tangkap Tangan Buang Sampah

Photo Author
- Senin, 4 Desember 2023 | 11:27 WIB
Kegiatan operasi tangkap basah pembuang sampah sembarangan.
Kegiatan operasi tangkap basah pembuang sampah sembarangan.

 

KRjogja.com - BANTUL - Bantul Bersih Sampah 2025 menjadi program prioritas Pemerintah Kabupaten Bantul. Program strategis ini dilaksanakan menyeluruh dari tingkat masyarakat hingga seluruh OPD di Pemkab Bantul. Saat ini permasalahan sampah merupakan hal krusial yang perlu ditangani bersama dengan semua pihak.

Pemkab telah melakukan berbagai program yang dilaksanakan, diantaranya sosialisasi pengurangan sampah dengan pakta integritas baik dari seluruh OPD, kapanewon hingga tingkat padukuhan.

Dari pakta integritas tersebut diharapkan seluruh pihak dari pemerintahan berupaya mengurangi sampah, diantaranya seminimal mungkin menggunakan plastik sekali pakai, atau mulai rutin menggunakan botol minum. Ini diharapkan dapat mengurangi sebelum sampah itu terbentuk, karena kegiatan daur ulang membutuhkan biaya yang lebih besar daripada pengurangan sampah di awal.

Baca Juga: Soimah OTW Markas Gus Iqdam, Akan Nglabrak Jebor Malam Ini, Bakal Geger Geden?

Untuk mengimplementasi program Bantul Bersih Sampah 2025 tersebut kini setiap kalurahan di Bantul sudah mulai membuat pengolahan sampah di wilayahnya masing- masing.Sehingga sesuai harapan Bupati Bantul, ke depan, pengolahan sampah hanya sampai di kalurahan masing- masing. Tidak ada lagi sampah yang dibuang ke TPST Piyungan.

Tetapi melihat kondisi saat ini masih banyak warga yang belum mempunyai kesadaran untuk mendukung Bantul Bersih Sampah 2025. Banyak warga yang membuang sampah sembarangan, di pinggir jalan, di aliran sungai. Bahkan ada asal buang di jalan.

"Masih banyak warga yang belum mempunyai kesadaran tentang bersih lingkungan dan bersih sampah. Dengan acuh dan seenaknya membuang sampah tanpa merasa punya beban. Padahal membuang sampah di sembarang tempat yang dampaknya merugikan orang lain itu dosa," papar Kepala Seksi Penindakan dan Penegakan Perundang Undangan Daerah Satpol PP Bantul, Sri Hartarti SH.

Baca Juga: Paman Usman Siap Tangkap Ade Armando

Karena itu Satpol PP Kabupaten Bantul melakukan operasi tangkap tangan (OTT) bagi warga yang membuang sampah sembarangan.

Kegiatan tersebut dasar hukumnya, Peraturan Daerah kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum. Juga Keputusan Bupati Bantul Nomor 333 Tahun 2023 Tentang Status Darurat Pengelolaan Sampah.

Operasi Yustisi dan Non-yustisi Penegakan Perda / Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pembuang Sampah Sembarangan tersebut untuk memberikan edukasi kepada warga dan sosialisasi tentang Perda Kabupaten Bantul yang berkaitan dengan program Bantul Bersih Sampah 2025.

Baca Juga: Idham Samawi: Baksos Natal Implementasikan Pancasila

Pelanggar mendapat edukasi pengelolaan sampah dengan prinsip 3R (Reduce, Recycle, Reuse) dan sanksi administratif berupa penandatanganan surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi pelanggaran yang dilakukan.

Sesuai ketentuan pasal 7 perda nomor 2 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis setiap orang berkewajiban untuk melakukan pembatasan timbulan sampah dengan cara mereduksi timbulan sampah pada sumber sampah dan/atau mendaur ulang sampah menjadi benda lain yang bermanfaat. (Jdm)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X