Krjogja.com - BANTUL - Mulai Januari 2023 pelayanan uji kir kendaraan bermotor di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul tidak dikenakan retribusi alias gratis. Sehingga tidak alasan lagi, bagi pemilik kendaraan bermotor untuk tidak melakukan uji kendaraannya.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Bantul, Gatot Sunarto mengatakan ada beberapa macam layanan uji kendaraan bermotor. Yakni uji kendaraan baru, uji kendaraan reguler, uji kendaraan numpang daerah kedalam dan keluar, serta uji mutasi kedalam dan keluar.
Setelah dilakukan persiapan pelaksanaan UU no 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan daerah dan keuangan pusat, kemudian diimplementasikan ke dalam PP no 35 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), kemudian ditindak lanjuti dengan Perda Pemkab Bantul No 6 Tahun 2023 tentang PDRD, maka terhitung muai 1 Januari 2024 retribusi uji kendaraan bermotor tidak membayar atau gratis. "Semua uji kendaraan tidak ada transaksi keuangan atau nol rupiah," tutur Gatot.
Baca Juga: Pengajian Gus Iqdam Akan dihadiri Happy Asmara dan Denny Caknan
Selama 3 bulan sebelum diberlakukan gratis, pelayanan uji kendaraan numpang daerah keluar maupun ke dalam ditiadakan. Dengan pelayanan uji kendaraan bermotor tersebut konskwensi tentang keselamatan sudah menjadi urusan pemerintah.
Tidak lagi membebani masyarakat dalam persoalan uji kendaraan bermotor, bisa meningkatkan keselamatan berlalu lintas karena salah satu fungsi uji kendaraan yakni mengurang kecelakaan dari sisi teknik kendaraan.
"Dengan diberlakukan pelayanan uji kendaraan gratis ini, sekarang tidak ada alasan lagi pemilik kendaraan bermotor tidak mengikuti uji kir kendaraannya," papar Gatot.
Baca Juga: Ari Maring Akui Sudah Curhat ke Pelatih Soal Buang Peluang PSIM, Siap Maksimal Lawan Persiraja
Menurutnya, saat ini masih banyak pemilik kendaraan yang tidak mengujikan kendaraanya karena telah mengubah dimensi kendaraan. Pada umumnya mengubah bak, ada yang ditinggikan maupun diperpanjang. (Jdm)