Bawaslu Bantul Masih Temukan Pelanggaran Kampanye

Photo Author
- Senin, 22 Januari 2024 | 12:15 WIB
Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan tema "Peran Wartawan dan Admin Media Sosial Dalam Pengawasan Tahapan Kampanye dan Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Kabupaten Purworejo" di gedung perte
Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan tema "Peran Wartawan dan Admin Media Sosial Dalam Pengawasan Tahapan Kampanye dan Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Kabupaten Purworejo" di gedung perte


Krjogja.com - Bantul - Bawaslu Bantul memberikan imbauan kepada peserta Pemilu dalam melaksanakan kampanye metode rapat umum mematuhi prosedur dan peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU. Seperti diketahui kampanye dengan metode rapat umum dilaksanakan sejak tanggal 21 januari sampai dengan 10 Februari mendatang.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho memaparkan Bawaslu Bantul telah menyampaikan imbauan secara tertulis kepada seluruh pimpinan parpol Tingkat Kabupaten Bantul, Tim kampanye daerah capres dan cawapres serta perwakilan calon DPD DIY wilayah Bantul. Dalam imbauan tersebut disampaikan agar peserta Pemilu dalam melaksanakan rapat umum untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam PKPU nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye.

Salah satu penekananya peserta Pemilu diminta untuk menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian dan selanjutnya kepolisian akan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK) kepada peserta Pemilu yang bersangkutan. Lebih lanjut disampaikan juga bahwa peserta Pemilu harus mematuhi ketentuan jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU Bantul melalui Keputusan KPU Bantul nomor 11 Tahun 2024. Rifqi berharap dalam rapat umum ini masing-masing peserta pemilu dapat menjaga kondusivitas dan keamanan wilayah Bantul.

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menambahkan dalam kampanye rapat umum ini Bawaslu juga mengingatkan agar peserta pemilu tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam kampanye antara lain dilarang melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye rapat umum, dilarang melibatkan unsur TNI/POLRI/ ASN maupun perangkat kalurahan sebagai peserta kampanye. Selain itu peserta kampanye dalam mengikuti rapat umum juga dilarang menggunakan knalpot brong.

Hal ini karena pada saat kampanye pertemuan terbatas masih ditemukan adanya anak-anak di lokasi kampanye serta knalpot brong yang dipakai oleh peserta kampanye. ( Jdm ).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X