Bawaslu Bantul Melatih Saksi Pemilu 2024

Photo Author
- Senin, 5 Februari 2024 | 08:48 WIB
Pemanfaat sari kunyit sebagai pengganti tinta di beberapa TPS Cirebon saat Pemilu 2024 (Instagram @pemiluland)
Pemanfaat sari kunyit sebagai pengganti tinta di beberapa TPS Cirebon saat Pemilu 2024 (Instagram @pemiluland)

 

Krjogja.com - Bantul - Bawaslu Bantul menyelenggarakan training of traniner (TOT) bagi saksi peserta Pemilu 2024 ditingkat kabupaten Bantul, diikuti perwakilan saksi, baik dari partai politik, calon DPD, serta tim kampanye Capres-cawapres. Adapun narasumber dalam TOT ini antara lain Bambang E Cahya (Ketua Bawaslu RI tahun 2011-2012), Hamdan Kurniawan (Mantan Ketua KPU DIY) serta Sri Rahayu Werdiningsih (Mantan Anggota Bawaslu DIY).

Menurut Kordiv SDMO Bawaslu Bantul Sri Hartati, Senin (5/2), pasca TOT di tingkat kabupaten akan dilanjutkan dengan pelatihan saksi tingkat kecamatan, dengan mengundang perwakilan saksi semua peserta Pemilu di tingkat kecamatan.

Baca Juga: Kenali Limfoma Hodgkin Lebih Dini, Cepat Dapatkan Penanganan, Terapi Tepat Sasaran

Materi dalam pelatihan saksi ini nantinya adalah peran dan fungsi saksi, isu-isu krusial dalam pemungutan, penghitungan suara , penegakan hukum dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menambahkan, Bawaslu wajib melaksanakan pelatihan saksi sesuai ketentuan pasal 351 ayat 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Melalui pelatihan saksi ini diharapkan peserta pemilu memahami posisi penting saksi yang harus mengawal proses pemungutan sampai dengan penghitungan suara selesai.

Baca Juga: Warga DIY, Hari Ini Waspada Hujan Lebat

Lebih lanjut diungkapkan, nantinya saksi peserta Pemilu yang akan ditempatkan di TPS ini diharapkan paham akan regulasi pemungutan dan penghitungan suara. "Dalam ketugasan sebagai saksi, mereka dapat mengajukan keberatan apabila ditemukan ada hal yang kurang sesuai dengan prosedur," paparnya.

Baca Juga: Peeling DNA Salmon Mampu Meremajakan Kulit dan Tampil Menarik

Ditegaskan, saksi dapat menyampaikan keberatannya kepada pengawas TPS untuk ditindaklanjuti kepada KPPS yang bertugas. "Saksi juga diminta mengikuti semua proses pemungutan dan penghitungan suara sampai selesai, hal ini penting karena apabila terjadi permasalahan maka saksi dapat segera menyampaikan pendapatnya kepada KPPS maupun PTPS. Termasuk menandatangani dan menerima berita acara hasil serta sertifikat hasil di tingkat TPS," pungkasnya. ( Jdm ).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X