APK Masih Banyak Terpasang, Tim Gabungan 'Bersihkan' Bantul

Photo Author
- Senin, 12 Februari 2024 | 18:10 WIB
Pelaksanaan pembersihan alat peraga kampanye masa tenang di Bantul. (Judiman)
Pelaksanaan pembersihan alat peraga kampanye masa tenang di Bantul. (Judiman)

KRjogja.com - BANTUL - Tim gabungan dari jajaran Bawaslu, Satpol PP, Dinas Perhubungan, DLH, TNI- Polri dan Instansi terkait di Pemkab Bantul melakukan operasi pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sampai batas masa tenang belum diturunkan atau dicopot, Senin (12/2/2023).

Dijelaskan Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho SAnt MIP, sesuai ketentuan ,pada masa tenang semua bentuk kampanye sudah dilarang, termasuk pemasangan alat peraga kampanye.

"Tetapi ternyata sampai memasuki hari tenang masih banyak tanda gambar atau alat peraga kampanye masih ditemukan atau memang sengaja pemasangnya tidak mau membersihkan, maka Bawaslu Bantul bersama jajaran Satpol PP, Dishub, DLH, TNI- Polri dan instansi terkait melakukan pembersihan APK yang belum dilepas di seluruh Bantul. Dengan membentuk 2 Tim besar, yang masing- masing Tim beranggota 40 personel," jelasnya.

Baca Juga: Gejayan Memanggil Kembali, Alarm Demokrasi Dinyalakan Mahasiswa Lagi

Tim besar tersebut dibagi tugas untuk membersihkan APK di wilayah Bantul barat dan Bantul timur .

Selain dilakukan oleh Tim besar, juga diinstruksikan Bawaslu di tingkat kapanewon juga melakukan pembersihan di masing- masing wilayahnya. Sehingga diharapkan pada hari Selasa (13/2/2023) di wilayah Bantul sudah tidak terpasang alat peraga kampanye, terutama pada hari H pemungutan suara Pemilu 2024 tanggal 14 Februari 2024 sudah tidak ada APK lagi yang terpasang di pinggir jalan maupun tempat lain yang dilarang ada tanda gambar atau APK Pemilu lagi.

Baca Juga: Gejayan Memanggil, Mahasiswa Penuhi Simpang Gejayan, Ini yang Mereka Tuntut

Dalam pelaksanaan pembersihan APK tersebut, yang berupa baliho ukuran besar, petugas terpaksa menggunakan kraan milik Dishub Bantul.

Menurut Didik, semua APK hasil operasi saat masa tenang akan dimusnahkan. "Karena barang- barang tersebut sudah menjadi barang sitaan," pungkasnya.(Jdm)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X