Krjogja.com - BANTUL - Warga padukuhan Plumutan Mulyodadi Bambanglipuro Bantul mengadu kepada Bupati Bantul untuk menolak keberadaan ternak babi milik Indarto yang ada di permukiman warga Plumutan. Untuk itu perwakilan warga Plumutan yang dikoordinasi Dukuhnya Cahyo Rahmat Romadlon melakukan audensi menyampaikan aspirasi ke Bupati Bantul meminta kebijaksanaannya, Senin (19/02/2024).
Karena Bupati ada kesibukan tugas, maka warga ditemui Kepala Satpol PP Bantul R Jati Bayubroto didampingi petugas dari DLH dan OPD terkait di Pendapa Parasamya Paseban. Menurut Cahyo ternak babi milik Indarto tersebut berawal sejak tahun 2021 yang semula hanya 4 ekor dan sekarang sudah berkembang sekitar 50 ekor.
"Dari awal tidak meminta izin dengan tetangga setempat bahkan diduga juga tidak punya izin dari instansi terkait," tutur Cahyo.
Baca Juga: Kenalan dengan Ajeng, Asisten Masinis Cantik di Daop 6 Yogyakarta
Ternak babi yang jaraknya hanya sekitar 30 meter dari rumah warga dan 40 meter dari bangunan masjid itu berdampak terhadap pencemaran lingkungan, terutama bau tidak sedap dan air limbah yang mengalir ke persawan. Karena itu warga Plumutan minta kepada pemerintah Kabupaten Bantul untuk menutup ternak babi yang berdampak pencemaran lingkungan tersebut.
Upaya penyelesiaan masalah ternak babi ini sudah dilakukan mediasi kedua pihak dengan disaksikan pihak DLH maupun Lurah setempat, dengan diberi waktu 3 bulan sejak November 2023 lalu. Tetapi hingga sekarang belum ada tindak lanjutnya.
"Silakan beternak, tetapi jangan di permukiman warga. Silahkan di luar permukiman, sehingga tidak mengganggu warga yang lain," ungkap Cahyo.
Baca Juga: Gus Iqdam Usul Putri Cantik Denny Caknan Dinamai Sabil, Ini Maknanya
Sementara Kasat Pol PP Bantul menerima pengaduan dari warga dan segera menindaklanjuti apa yang dikeluhkan warga. "Jika tidak mentaati aturan dan tidak menjalani regulasi yang ada, serta ditemukan penyimpangan-penyimpangan pasti akan dilakukan tindakan," jelas Kasat Pol PP Bantul. (Jdm)