Krjogja.com - Bantul - Bawaslu Bantul menyerahkan santunan kecelakaan kerja kepada pengawas Pemilu yang bertugas pada Pemilu 2024. Santunan tersebut diserahkan kepada keluarganya maupun kepada yang bersangkutan langsung, Jumat (8/3).
Koordinator Divisi SDM Bawaslu Bantul, Sri Hartati menjelaskan, santunan diberikan kepada 9 pengawas pemilu dengan kategori yang beragam, yakni 1 orang pengawas TPS yang meninggal pada saat bertugas atas nama Anggit Nur Ihsan, warga Jadan Kasihan, kemudian 3 orang pengawas pemilu yang mengalami kecelakaan pada saat menjalankan tugas serta 5 orang pengawas TPS yang rawat inap setelah melakukan pengawasan di hari pemungutan suara 14 Februari yang lalu. "Adapun pengawas pemilu yang mengalami kecelakaan kerja ini tersebar di 7 Kapanewon yaitu di Kasihan, Sedayu, Pandak, Sewon, Imogiri, Piyungan dan Dlingo," katanya.
Besaran santunan yang diberikan kepada pengawas pemilu ini untuk yang meninggal sebesar 46 juta terdiri dari Rp 36 juta untuk santunan kematian dan Rp 10 juta untuk biaya pemakaman, sedangkan untuk 1 orang dengan kategori luka berat mendapatkan santunan sebesar Rp 16,5 juta, 7 orang pengawas Pemilu dikategorikan luka sedang mendapatkan santunan sebesar Rp 8,25 juta per orang.
Sri Hartati menegaskan proses pemberiaan santunan ini sudah mengacu pada Keputusan Bawaslu RI nomor 11/HK.01.00/K1/11/2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Santunan Kecelakaan Kerja Ad Hoc dalam Melaksanakan Tugas dan Kewajiban Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu.
Pada kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan bahwa proses pemberian santunan ini telah melalui proses verifikasi dengan melibatkan tim medis dari Dinas Kesehatan Bantul. (Jdm)