Krjogja.com - Bantul - Petugas Polres Bantul, menyita 30 kilogram bahan baku pembuatan petasan dari hasil operasi cipta kondusi selama bulan Ramadhan 1455 H /2024 M.
Menurut Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana Jumat (29/3), puluhan kilogram bahan baku petasan itu disita dari empat lokasi berbeda."Kita juga berhasil mengamankan tiga pelaku, saat ini ketiganya sedang diperiksa," kata Jeffry.
AKP Jefrry menuturkan, pengungkapan kasus puluhan kilogram bahan baku petasan itu merupakan tindak lanjut atas kejadian bubuk petasan yang meledak di Pandak, Bantul beberapa waktu lalu yang menyebabkan 4 korban luka-luka.
Awalnya anggota Satuan Reskrim Polres Bantul menangkap NM (22) warga Pandak, Bantul. Dari tangan NM, petugas berhasil menyita 3 kilogram bubuk mercon dan 1 buah mercon ukuran besar dengan panjang 40 cm.
Petugas juga mengamankan S (21) warga Jetis Bantul dengan barang bukti 1 kilogram bubuk mercon.
“Dihadapan petugas, S mengaku bila dirinya menjual serbuk bahan petasan,” jelas Jeffry.
Selanjutnya petugas juga mengamankan MAP (22) warga Pandak, Bantul. Saat dilakukan penggeledahan di rumah MAP, petugas mendapati serbuk bahan petasan sebanyak 5 kilogram bubuk mercon.
Setelah dilakukan penyelidikan, MAP mengaku bahwa bahan baku petasan tersebut ia peroleh dari AY, yang juga warga Pandak, Bantul.
"Petugas lalu melakukan penyelidikan ke rumah AY dan ditemukan 21 kilogram bubuk mercon, namun saat digeledah, AY tidak sedang berada di rumah," ujar Jeffry.
Saat ini, petugas sedang memburu keberadaan AY. Jeffry lebih lanjut menjelaskan, ancaman penggunaan bahan peledak tergolong berat. Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (Jdm )