Bawaslu Bantul Imbau Bupati Taati Regulasi Dalam Mutasi Jabatan

Photo Author
- Sabtu, 30 Maret 2024 | 14:45 WIB
Warga binaan narapidana di Lapas kelas IIA Wirogunan sedang dilakukan simulasi pencoblosan (Evi Nur Afiah)
Warga binaan narapidana di Lapas kelas IIA Wirogunan sedang dilakukan simulasi pencoblosan (Evi Nur Afiah)
 
KRjogja.com, BANTUL - Bawaslu Bantul menyampaikan imbauan kepada Bupati dan Wakil Bupati Bantul terkait mutasi pejabat menjelang tahapan pemilihan kepala daerah berlangsung. 
 
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bantul, Dewi Nurhasanah Sabtu (30/3), menyampaikan imbauan yang disampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Bantul ini merujuk pada Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. 
 
Dalam pasal tersebut diatur salah satunya bahwa Bupati dan Wakil Bupati dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri. 
 
Lebih lanjut Dewi menjelaskan merujuk pada Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Walikota Tahun 2024 maka tahapan penetapan pasangan calon tertanggal 22 September 2024. 
 
Melalui imbauan ini diharapkan Bupati dan Wakil Bupati Bantul dalam melakukan proses penggantian jabatan dapat mengikuti prosedur terutama dengan melakukan proses ijin tertulis kepada Mendagri. 
 
Pada kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho mengungkapkan, pihaknya juga mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Bupati dan Wakil Bupati agar tidak membuat program ataupun kegiatan yang nantinya cenderung menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu sampai dengan penetapan calon terpilih.
 
"Hal ini penting untuk memastikan tidak ada program Pemerintah Kabupaten Bantul yang cenderung akan menguntungkan pihak-pihak tertentu," kata Didik
 
Ditegaskan, pihaknya juga telah memberikan tembusan imbauan kepada instansi terkait lainnya seperti inspektorat Bantul serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Bantul. Gelaran pemilihan bupati dan wakil bupati Bantul sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 akan dilakukan tepatnya 27 November 2024. Adapun untuk pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan di bulan Agustus mulai tanggal 27 s/d 29 Agustus 2024. (Jdm). 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X