Penjual Miras Oplosan Kucing Kucingan dengan Satpol PP Bantul

Photo Author
- Rabu, 15 Mei 2024 | 15:25 WIB
Petugas Satpol PP Bantul menemukan penyimpanan Miras di sebuah gudang (judiman)
Petugas Satpol PP Bantul menemukan penyimpanan Miras di sebuah gudang (judiman)


Krjogja.com - Bantul -Masih ingatkah pembaca pada Oktober 2023 yang lalu ,7 warga warga Trimurti Srandakan, Wijirejo Pandak dan Palbapang Bantul tewas karena menenggak minuman oplosan. Sebelumnya juga terjadi kasus yang sama, belasan korban tewas karena minum cairan oplosan.

Bahkan Bupati Bantul Drs Suharsono (Almarhum ) saat itu memberikan hadiah kepada siapa saja yang berhasil menangkap pelaku pembuat dan pengedar minuman beracun tersebut. Dengan banyaknya korban meninggal karena menenggak minuman oplosan menunjukkan bahwa jenis minuman tersebut benar- benar beracun dan terbukti mematikan.

Minuman oplosan adalah minuman yang dibuat dengan cara mencampur, meramu, menyeduh dan / atau dengan cara lain menggunakan bahan- bahan tertentu dengan atau tanpa zat yang mengandung alkohol yang beraksi menjadi racun dan membahayakan kesehatan maupun jiwa manusia.

Bahaya minuman keras jenis oplosan yang pertama bisa menyebabkan keracunan alkohol. Kondisi ini sendiri merupakan kondisi yang bisa dibilang sangat sering terjadi, terutama diakibatkan mengkonsumsi minuman keras jenis oplosan. Padahal lebih dari itu, bahaya meminum minuman keras oplosan selain keracunan juga bisa berdampak mengakibatkan gangguan penglihatan, masalah pernafasan, asidosis metabolik, kerusakan hati, kerusakan saraf dan otak. Dan kematian.

Tetapi walaupun telah jelas minum oplosan bisa mengakibatkan kematian , masih banyak juga warga tidak peduli dan masih minum oplosan. Bahkan malah merasa bangga jika mampu minum lebih banyak dari temannya. Mereka seperti akan melakukan lomba bunuh diri.

Menurut Kepala Satpol PP Bantul R Jati Bayubroto SH MHum didampingi Kasi Penindakan Sri Hartati SH, hingga sekarang masih ada saja warga yang membuat minuman oplosan. Walaupun harus kucing-kucingan dengan petugas.
"Kami juga terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku pembuat minuman oplosan," ungkap Jati.

Memasuki tahun 2024 Satpol PP sudah melakukan operasi minuman oplosan di 3 titik dan melakukan menangkapan. Kemudian para pelaku menjalani sidang Tipiring di PN Bantul. Satpol PP Bantul melakukan tindakan terhadap pembuat minuman oplosan berdasarkan Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkhohol dan larangan minuman oplosan.

Untuk penjualan minuman beralkohol produksi pabrik harus mendapatkan ijin sesuai regulasi yang ada dengan persyaratan tertentu. Hal ini dimaksudkan dalam rangka pengendalian karena minuman beralkohol banyak diminum masyarakat tanpa terkontrol yang sering menjadi sebab gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di masyarakat.

Tindakan yang dilakukan Satpol PP Bantul harus melewati Tim Pengawas yang terdiri dari Dinas Perdagangan, Kepolisian, Dinas Kesehatan dan Satpol PP sendiri.Tetapi untuk jenis minuman oplosan yang jelas dilarang, Satpol PP Bantul langsung melakukan penindakan terhadap penjual minuman oplosan berdasarkan laporan dari masyarakat dan intelejen dari Satpol PP. " Langsung ditindaklanjuti dengan operasi Yustisi dan pelakunya menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri ( PN ) Bantul," jelas Jati.

Dalam persidangan Tipiring , Hakim biasanya masih punya pertimbangan untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa tidak mengulangi perbuatannya membuat dan mengedarkan minuman oplosan lagi. Sehingga Kakim tidak memutus hukuman kurungan, tetapi cukup hukuman denda." Sampai saat ini masih banyak pembuat dan pengedar minuman oplosan walaupun harus kucing-kucingan dengan petugas ," pungkas Jati.
( Jdm )

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X