KRjogja.com - BANTUL - Bawaslu Kabupaten Bantul mulai menyiapkan tim sentra Penegak Hukum Terpadu ( Gakkumdu ) untuk Pilkada atau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho Senin (27/5) mengatakan, tim Gakkumdu ini nantinya akan melakukan tugas penanganan pelanggaran, khususnya untuk tindak pidana pemilihan. "Tim ini terdiri dari 3 instansi yaitu Bawaslu Bantul, Polres Bantul dan Kejaksaan Negeri Bantul," paparnya
Lebih lanjut dijelaskan, tim yang dari Bawaslu Bantul sebanyak 10 orang, dari Polres Bantul sebanyak 9 orang serta dari Kejaksaan Negeri Bantul sebanyak 6 orang.
Baca Juga: Arsip Gempa Jogja 2006 Dipamerkan, Jadi Pembelajaran dari Pengalaman Masyarakat
Tim penegakan hukum terpadu ini mulai melakukan kajian terhadap potensi pelanggaran pidana dalam setiap pemilihan termasuk didalamnya adalah politik uang.
Didik mengingatkan bahwa dalam penindakan pelanggaran politik uang khususnya dalam pilkada maka pemberi dan penerima politik uang dapat dikenakan sanksi pidana.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Farhan,S.H,M.H menegaskan, pihaknya sangat mendukung pembentukan tim terpadu untuk penegakan hukum pemilihan 2024.
Baca Juga: Anugerah Bintang Kerhormatan Nararya Anggota Polres Karanganyar Mendapat Kenaikan Pangkat Pengabdian
Untuk itu Kajari Bantul akan menugaskan jaksa-jaksa pilihan yang mempunyai kemampuan teknis dan kemampuan yuridis untuk mengawal jalannya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul kedepan.
Pada kesempataan yang sama Kapolres Bantul, AKBP Michael R. Risakotta, S.H,S.IK menambahkan pihaknya akan terlibat secara aktif dalam tim terpadu penegakan hukum pemilihan khususnya di jajaran reskrim.
Polres Bantul juga akan memberikan dukungan dalam pengamanan selama tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul berlangsung. ( Jdm )