KRjogja.com - BANTUL - Dalam kurun waktu selama 6 bulan sejak Januari hingga Juni 2024 , di Bantul terdapat 71 orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan catatan di Polres Bantul selama Januari-Juni 2024 ada 1.008 kejadian laka lantas.
Dari jumlah tersebut, tercatat 1.258 orang mengalami luka ringan dan 71 orang meninggal dunia. Sedangkan kerugian materiil mencapai lebih dari Rp503 juta.
Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta, Minggu mengungkapkan, salah satu penyebab utama terjadinya kecelakaan di Bantul adalah kelalaian manusia.
Menurutnya, kelalaian manusia dapat diartikan sebagai pelanggaran atau tindakan tidak patuh terhadap peraturan lalu lintas, seperti melanggar batas kecepatan, menerobos lampu merah, atau tidak menggunakan pengaman seperti helm atau sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat mengemudi, mengemudi dalam keadaan mabuk atau terpengaruh obat-obatan.
“Terkadang pengendara juga hanya mendahulukan ego sendiri, tanpa mempedulikan pengendara lainnya, sehingga bisa menyebabkan kecelakaan,” kata Michael.
Selain itu, kata Michael, faktor utama terjadinya kecelakaan adalah kecepatan mengemudi yang melebihi batas aturan. Karena itu, Michael mengingatkan, mengemudi dengan kecepatan melebihi batas aturan meningkatkan risiko kecelakaan dan berdampak serius pada keparahan cedera yang mungkin terjadi.
“Kecepatan yang tinggi membuat pengemudi lebih sulit untuk mengendalikan kendaraan dan merespons situasi darurat dengan cepat. Jadi, selalu kemudikan kendaraan sesuai dengan batas kecepatan yang ditetapkan,” paparnya.
Aturan kecepatan sudah tertuang di Permenhub Nomor 111 tahun 2015 tentang tata cara penetapan batas kecepatan yang menjadi panduan bagi seluruh masyarakat dalam berkendara dengan aman. ( Jdm )