Salon Marak di Lingkar Selatan, Satpol PP Bantul Galakkan Operasi Yustisi

Photo Author
- Rabu, 26 Juni 2024 | 14:05 WIB
Petugas Satpol PP sedang melakukan Operasi Yustisi memasuki salon.  (Judiman)
Petugas Satpol PP sedang melakukan Operasi Yustisi memasuki salon. (Judiman)

KRjogja.com - BANTUL - Satuan Polisi Pamong Projo ( Satpol PP ) Kabupaten Bantul menggalakkan operasi Yustisi dengan sasaran Salon atau Spa yang diindikasi melakukan pelayanan plus terhadap pelanggannya untuk melakukan tindakan asusila.

Kepala Satpol PP Bantul R Jati Bayubroto, Selasa (25/6) mengungkapkan, Salon atau Spa, saat ini marak muncul di sekitaran Jalan Lingkar Selatan, terutama wilayah Kasihan, Sewon dan Banguntapan.

"Mereka diduga ada indikasi melakukan pelayanan plus kepada pelanggan yang mengarah tindakan asusila," paparnya.

Kemudian menindaklanjuti laporan dari masyarakat terhadap maraknya salon di sekitaran Jalan Lingkar Selatan Bantul, Satpol PP Kabupaten Bantul melakukan penindakan dan pembinaan terhadap beberapa Salon atau Spa.

Dasar hukumnya menggalakkan operasi tersebut, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2007 tentang Larangan Pelacuran di Kabupaten Bantul dan Peraturan Daerah Kab. Bantul Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Berdasarkan dari penindakan di lapangan ditemukan, Spa D di Jln Lingkar Selatan Tamantirto dan K Pijat di Jln Lingkar Selatan Panggungharjo Sewon,
ditemukan kapster dan pelanggan sedang melakukan pijat didalam kamar, tetapi tidak ada indikasi yang mengarah pada tindak asusila/prostitusi.

Ell Massage di Jln Lingkar Selatan Tirtonirmolo, Kasihan dan G Salon di Tamanan Banguntapan didapati pelanggan dan kapster didalam kamar yang terindikasi berbuat asusila/prostitusi.

Bahkan di G Salon saat petugas datang ke lokasi, pintu masuk dalam keadaan terkunci dari dalam dan ditemukan adanya pelanggan yang berada di dalam ruangan tersebut.

Petugas juga menemukan sisa bekas kondom dan tisu basah yang diidentifikasi telah digunakan pelanggan. Petugas kemudian melakukan pendataan dan pemberian surat panggilan kepada pemilik salon untuk dapat memberikan keterangan lebih lanjut di Kantor Satpol PP Kabupaten Bantul.

Petugas juga menyita KTP sebagai jaminan untuk hadir dalam panggilan.

Dalam kegiatan tersebut Petugas satpol PP memberikan himbauan dan peringatan terhadap kapster dan pemilik Salon, untuk tidak melakukan kegiatan prostitusi. ( Jdm )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X