Subagyo Dilantik Sebagai Lurah Tirtonirmolo

Photo Author
- Rabu, 10 Juli 2024 | 08:40 WIB
 Prosesi pelantikan dan serah terima jabatan Lurah di Kalurahan Tirtonirmolo. (Judiman)
Prosesi pelantikan dan serah terima jabatan Lurah di Kalurahan Tirtonirmolo. (Judiman)


Krjogja.com Bantul - Lurah merupakan garda terdepan pemerintah dalam memberikan pelayanan publik dan mendorong partisipasi masyarakat. Karena itu, lurah dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas kepemimpinan agar mampu mengatasi berbagai tantangan serta mengoptimalkan potensi dan sumberdaya yang ada untuk kesejahteraan dan kemakmuran warganya.

Ungkapan tersebut disampaikan Bupati Bantul H Abdul Halim Muslih dalam upacara pelantikan dan serah terima jabatan Lurah Penggantian Antar Waktu (PAW) Kalurahan Tirtonirmolo Kasihan Bantul, Selasa (9/7) di aula Kalurahan setempat.

Lurah PAW Tirtonirmolo terpilih hasil Musyawarah Khusus Pemilihan Lurah pada 23 Juni 2024, yakni Drs Subagiya MPd. Selanjutnya dilantik untuk menggantikan Isti Wardayati SE yang dipercaya sebagai PJ Lurah Tirtonirmolo sejak Lurah H Marwan MS meninggal dunia pada akhir 2023.

Baca Juga: 96  Bal Rokok Ilegal Dimusnahkan, Kerugian Negara Rp 120 Juta

Upacara pelantikan Lurah Tirtonirmolo juga dilanjutkan dengan pelantikan dan serah terima jabatan ketua PKK Kalurahan Tirtonirmolo. Acara tersebut dihadiri Forkompim Kabupaten Bantul, Sekda Bantul, pejabat terkait, Forkompim Kapanewon Kasihan, Lurah se Kapanewon Kasihan dan undangan lainnya.

Bupati Bantul berharap agar pergantian Lurah tersebut dijadikan momentum, sebagai tonggak bagi pengabdian untuk masyarakat Kalurahan Tirtonirmolo. "Saya percaya Lurah baru senantiasa akan meningkatkan semangat, etos kerja dan prestasi yang didasarkan atas kemampuan yang dimiliki, serta tekat untuk memajukan Tirtonirmolo dan mensejahterakan masyarakatnya, dengan program- program pembangunan yang inovatif dan sejalan dengan program pembangunan pemerintah Kabupaten Bantul," ungkap Halim.

Dikatakan Bupati Bantul, saat ini telah berlaku Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Yang mengamanatkan masa.jabatan Lurah yang sebelumnya 6 tahun bertambah menjadi 8 tahun.

Baca Juga: DPR Bentuk Pansus Haji, Menag Yaqut Siap Ikuti Proses

"Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kestabilan bagi Lurah dalam mengelola pemerintah Kalurahan. Dengan masa jabatan yang lebih lama diharapkan pula pembangunan di kalurahan dapat terlaksana secara berkesinambungan dan terarah," imbuhnya. (Jdm )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X