Korban Diclurit, 3 Remaja Pelaku Kejahatan Jalanan Diringkus

Photo Author
- Minggu, 21 Juli 2024 | 08:45 WIB
 3 pelaku kejahatan jalanan di Kasihan dan barang bukti 2 clurit. (Judiman)
3 pelaku kejahatan jalanan di Kasihan dan barang bukti 2 clurit. (Judiman)


Krjogja.com - Bantul - Tiga remaja masing- masing Aka (17) pelajar warga Simping Sidomulyo Godean Sleman, Andika (18) pelajar warga Ngewotan Ngestiharjo Kasihan Bantul dan Dendi (18) pelajar warga Kwaron Ngestiharjo Kasihan Bantul diringkus petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Kasihan di back up Buser Satreskrim Polres Bantul dan Tim Jatanras Polda DIY.

Ketga pelaku setelah sehari menjadi buron karena beraksi melakukan kejahatan jalanan di depan Counter Jaguar Soragan Ngestiharjo Kasihan Bantul. Kasus terjadi Kamis (18/7) malam, tetapi baru dilaporkan Jumat (19/7) siang.

Korbannya, Listanto (24) warga Sutopadan Ngestiharjo mengalami luka bacok pada bagian lengan tangan sebelah kanan dan Damar ( 22) yang juga luka bacok pada bagian lengan tangan kanannya. Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Yamaha NMX Nopol 5995 NJ, satu jaket, satu helm dan dua bilah clurit.

Baca Juga: Tak Masuk Kabinet Presiden-Wapres Terpilih, Sandiaga Uno Siapkan Calon Menparekraf

Menurut Kasi Humas Polres Bantul AKP Nengah Jeffry Padna Widnyana sesuai laporan korban, kejadian tersebut berawal Kamis (18/7) malam Listiyanto saat dirumah mendengar suara orang teriak-teriak sambil mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi melewati jalan depan rumah.

Kemudian Listiyanto mengendarai sepeda motor bersama temanya berboncengan bertiga mengejar pelaku ke arah utara sesampai di Depan Conter Jaguar Soragan, pelaku bertiga balik arah.

Baca Juga: SDIA 59 Wonosari dan LAZ Al Azhar Salurkan Zakat


Setelah berbalik arah pelaku langsung membacok salah satu korban pakai clurit ,kemudian berpapasan dengan korban yang lain pelaku membacok korban lagi. Setelah membacok para pelaku lari kearah selatan. Sementara korban dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta untuk pengobatan.

Kemudian warga melaporkan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 HUHP tersebut ke Polsek Kasihan, guna pengusutan lebih lanjut. Setelah menerima laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Kasihan bersama Buser Polres Bantul dan Jatanras Polda DIY segera bertindak memburu pelaku yang akhirnya berhasil meringkus pelakunya. (Jdm)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X