Gumuk Pasir Parangtritis jadi Perhatian Serius Geopark Yogyakarta

Photo Author
- Rabu, 24 Juli 2024 | 15:25 WIB
 Keberadaan gumuk pasir di Parangtritis  (Judiman)
Keberadaan gumuk pasir di Parangtritis (Judiman)


Krjogja.com Bantul - Gumuk pasir Parangtritis yang hanya ada 2 di dunia dan yang menjadi bagian dari Geopark Yogyakarta mendapat perhatian serius untuk dinaikkan statusnya menjadi Geopark Nasional.

Bupati Bantul H Abdul Halim Muslih usai menerima kunjungan verifikasi lapangan oleh tim penilai Geopark Nasional Kementerian ESDM RI mengatakan , Gumuk Pasir Parangtritis yang dikenal karena keberadaan formasi barchan yang langka, dianggap sebagai aset berharga yang membutuhkan perlindungan dan restorasi mendesak.

"Gumuk pasir tipe barchan yang ada di Parangtritis Bantul ini merupakan aset kekayaan alam yang unik, langka dan menjadi warisan bumi ( geoheritage) yang mempunyai nilai internasional," papar Abdul Halim.

Baca Juga: Dapatkan Zirkzee, Manchester United Bakal Kedatangan 1 Striker Lagi

Sementara kondisi Gumuk Pasir Parangtritis menunjukkan adanya penurunan luasan maupun ketinggiannya. Yakni luas seluruh Gumuk Parangtritis 142,8 hektare, meliputi zona inti seluas 141,10 hektare. Selanjutnya zona penyangga di bagian barat seluas 176, 43 hektare, sedangkan zona penyangga di bagian timur seluas 95, 27 hektare.

Selain itu juga ada sejumlah masalah, seperti aktivitas wisata motor, pertanian, perikanan, permukiman liar maupun penambangan pasir yang bisa mengancam kelestarian kawasan.

Menyikapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Bantul telah merancang rencana aksi restorasi yang mencakup pengamanan, pemeliharaan maupun pengembangan berkelanjutan, berdasarkan empat pilar utama, yakni konservasi, edukasi, perekonomian masyarakat dan sarana pelaksanaannya.

Baca Juga: Cek, Inilah Fitur Baru Google Maps Berbasis AI, Sudah Coba?

Rencana aksi ini akan ditetapkan menjadi peraturan Bupati Bantul. Sehingga diharapkan dapat menjadi pedoman bagi semua pihak terkait untuk menetapkan prioritas kegiatan yang lebih efektif. ( Jdm )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X