KRjogja.com - BANTUL - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bantul Kelas IIB mengajukan remisi umum hari kemerdekaan RI ke-79 tahun 2024 bagi 92 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berada di Rutan Bantul.
Jumlah tersebut terdiri remisi umum (RU) 1 jumlahnya 86 orang dan RU 2 ada 6 orang pidana. Yang memperoleh RU 1 masih harus menjalani sisa pidana sedangkan yang memperoleh RU 2 langsung bebas setelah upacara detik- detik kemerdekaan RI.
Kepala Rutan Bantul Yogi Sugara disela kegiatan olah raga bersama jajaran Kodim 0729 Bantul Rabu (14/8/2024) menjelaskan, remisi umum diberikan pada hari peringatan kemerdekaan RI setiap 17 Agustus. Adapun regulasinya, yakni untuk tahun pertama bagi narapidana yang sudah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 1 bulan.
Baca Juga: Skuad PSS Alihkan Fokus Hadapi Persik, Jalani Pemulihan Kondisi Fisik
Menyambut Hari Kemerdekaan RI ke-79 sekaligus memeriahkan Hari Pengayoman ke- 79 , Rutan Kelas IIB Bantul menyelenggarakan berbagai kegiatan, seperti donor darah massal, bakti sosial memberikan santunan kepada warga kurang mampu dan berbagai lomba antar narapidana, seperti lomba tarik tambang, catur dan kebersihan ruang. Juga silaturahmi ke kediaman para purnabakti.
Sementara jumlah WBP atau narapidana dan tahanan di Rutan Bantul saat ini mencapai 250 orang, sedangkan kapasitan ruang mestinya hanya untuk 160 orang, sehingga ada over kapasitas.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Tan Paulin 'Ratu Batubara', Terkait Dugaan TPPU Rita Widyasari
Dari jumlah warga binaan tersebut paling banyak karena pelanggaran UU Kesehatan, atau pengedar dan pengguna pil koplo. Selebihnya karena melakukan pencurian, penipuan dan lainnya.(Jdm)