Pekerja Konstruksi Bantul Unjukrasa di ULP dan Kantor Sebuah PT di Ringroad Selatan, Ini Penyebabnya

Photo Author
- Rabu, 21 Agustus 2024 | 15:15 WIB
Para pekerja saat menggelar aksi protes (Ist)
Para pekerja saat menggelar aksi protes (Ist)



Krjogja.com - BANTUL - Pekerja konstruksi yang tergabung dalam Aliansi Paguyuban Pekerja Bantul (AP2B) menggelar aksi protes di halaman kantor sebuah PT di Ringroad Selatan, Rabu (21/8/2024). Tak hanya itu, mereka juga mendatangi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bantul.

Aksi para pekerja itu dipicu adanya penundaan jadwal tender oleh ULP Kabupaten Bantul yang menyebabkan penumpukan pekerjaan di akhir proyek. Hal tersebut kemudian menimbulkan ketidakpuasan dan kekecewaan di kalangan para pekerja.

Musthafa SH, Tim Hukum dan Advokasi AP2B mengatakan, hal ini terjadi disinyalir karena ada dugaan cawe-cawe sebuah PT yang berkantor Pelem Mulong Banguntapan, Ringroad Selatan Bantul terkait tender pengadaan barang dan jasa. Hal tersebut kemudian menurut Musthafa membuat gaduh situasi di kalangan pekerja dan masyarakat Bantul.

"Penundaan tender yang tidak sesuai jadwal dinilai berdampak negatif terhadap penyerapan tenaga kerja. Akibatnya, banyak pekerjaan yang harus diselesaikan secara tergesa-gesa dan hasilnya tidak maksimal," ungkap Musthafa pada wartawan.

Musthafa menyebut, situasi bermula dari dugaan ekspansi salah satu PT ke Kabupaten Bantul. PT itu diduga para pekerja ingin menguasai tender proyek, namun bertentangan degan nilai-nilai kearifan lokal warga Bantul.

"Kami terpaksa bekerja dengan waktu yang sangat terbatas dan ini mempengaruhi kualitas pekerjaan kami. Kami ingin pihak terkait (ULP) segera menuntaskan masalah ini agar kami bisa bekerja dengan lebih baik,” lanjutnya.

Musthafa juga mempertanyakan mengapa ULP Bantul tidak menayangkan paket tender secara teratur seperti tahun-tahun sebelumnya. Mereka mendesak agar ULP segera memperbaiki prosedur dan memastikan tender dilaksanakan tepat waktu untuk mencegah masalah terulang kembali.

“Terdapat beberapa potensi pelanggaran hukum yang dapat diselidiki lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. PT itu diduga melanggar Pasal 263 KUHP jika terbukti tidak ada ijin material. ULP Kabupaten Bantul juga patut diduga melanggar Pasal 7 ayat 1 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu ULP bertanggung jawab untuk melaksanakan proses pengadaan barang/jasa sesuai jadwal dan aturan yang berlaku. Jika terbukti ada kelalaian atau penyimpangan dalam proses ini, ULP bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana,” tandasnya.

Musthafa berharap pengawasan dan audit BPK atau BPKP Audit Khusus pada ULP Kabupaten Bantul karena tidak menayangkan tender secara teratur. Dari hasil audit tersebut bisa memunculkan rekomendasi sanksi administratif atau pidana jika ditemukan penyimpangan atau kerugian negara.

Sementara, Plt Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bantul, Pambudi Arifin Rakhman mengatakan segala proses pengadaan sampai saat ini dikatakan sudah sesuai prosedur yang ada. Semua proses dikatakan ada dalam aplikasi di mana masyarakat bisa memantau secara langsung.

"Namun aspirasi dari teman-teman aliansi ini akan kami tampung dan sampaikan pada atasan. Semua proses pengadaan saat ini sudah ada dalam aplikasi, sesuai prosedur berlaku. Semua penyedia diberikan kesempatan yang sama," tandasnya.

Masukan dari pekerja menurut Pambudi akan menjadi pendorong pihaknya untuk terus berbenah. Apalagi Bantul masih menyisakan paket proyek di mana dari total 137 paket baru selesai 84 pengerjaan sampai saat ini. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X