Massa Gruduk Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Bantul Terkait Dugaan 'Cawe cawe'

Photo Author
- Rabu, 21 Agustus 2024 | 21:30 WIB
  Massa menggelar orasi di depan Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bantul. KR-Sukro Riyadi.
Massa menggelar orasi di depan Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bantul. KR-Sukro Riyadi.
 
KRJogja.com, BANTUL - Sekitar 1.000an pekerja konstruksi yang tergabung dalam wadah Aliansi Paguyuban Pekerja Bantul (AP2B) menggruduk Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bantul, Rabu (21/8).
 
Sebelumnya massa juga mendatangi Kantor  PT Merak Jaya Beton di Ringroad Timur Banguntapan Bantul.  AP2B menilai ada indikasi  “cawe-cawe” pihak swasta terkait tender pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bantul. 
 
Ketua Posko Perjuangan Rakyat DIY sekaligus Koordinator Lapangan dalam aksi tersebut, Endik  dalam orasinya mengungkapkan, salah satu pemicu  aksi tersebut adanya penundaan jadwal tender oleh Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bantul. Dampak dari kebijakan tersebut, terjadi  penumpukan pekerjaan.  Dengan kondisi tersebut,  menyulut ketidakpuasan dan kekecewaan di kalangan  pekerja. 
 
Dijelaskan, penundaan tender dinilai berdampak negatif terhadap penyerapan tenaga kerja. Sehingga  banyak pekerjaan  diselesaikan tergesa-gesa dan hasilnya tidak maksimal. Situasi tersebut berawal adanya  dugaan ekspansi PT Merak Jaya Beton masuk ke Kabupaten Bantul dalam upaya menguasai tender proyek.  Menurutnya, hal itu sangat bertentangan degan nilai-nilai kearifan lokal warga Bantul. 
"Kami ingin pihak terkait Kantor  Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bantul   segera menuntaskan masalah ini agar kami bisa bekerja dengan lebih baik," ujarnya.
 
Selain itu Endik juga mempertanyakan legalitas material yang digunakan oleh PT Merak Jaya Beton. “Kami menduga bahwa beberapa material yang digunakan tidak memiliki izin resmi,  kondisi tersebut yang  semakin menambah kekhawatiran mengenai kualitas dan keselamatan para pekerja," ujarnya.
 
Dengan kondisi tersebut, kenapa  Kantor  Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bantul tidak menayangkan paket tender secara teratur seperti tahun sebelumnya. 
 
Massa mendesak agar Kantor  Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bantul segera memperbaiki prosedur dan memastikan tender dilaksanakan tepat waktu. 
 
Tim Hukum dan Advoksi Aliansi Pangguyuban Pekerja Bantul (AP2B) Musthafa SH  menyoroti potensi pelanggaran hukum terkait dengan situasi tersebut. “Terdapat beberapa potensi pelanggaran hukum dapat diselidiki lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. PT Merak Jaya Beton patut diduga melanggar Pasal 263 KUHP jika terbukti tidak ada ijin material. Kantor  Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bantul  patut diduga melanggar Pasal 7 ayat 1 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu  ULP bertanggung jawab untuk melaksanakan proses pengadaan barang/jasa sesuai jadwal dan aturan yang berlaku. Jika terbukti ada kelalaian atau penyimpangan dalam proses ini, ULP bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana," tegasnya.
 
Selain itu, PT Merak Jaya Beton  patut diduga melanggar Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur bahwa seluruh material yang digunakan dalam proyek konstruksi harus memenuhi standar dan peraturan yang berlaku. Penggunaan material tidak berizin bisa dianggap melanggar ketentuan ini dan dapat mengakibatkan sanksi administratif, denda, hingga pencabutan izin usaha konstruksi yang berdampak pada hilangnya hak perusahaan untuk beroperasi di sektor tersebut. Juga Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu Penggunaan material yang tidak memenuhi standar juga bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak konsumen, yang meliputi hak atas keselamatan, keamanan, dan kenyamanan. Pelanggaran ini dapat menyebabkan perusahaan dikenakan sanksi berupa denda atau tuntutan ganti rugi dari pihak yang dirugikan," jelasnya.
 
Terkait Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bantul  yang tidak menayangkan paket tender secara teratur atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ada beberapa dampak hukum dan konsekuensi yang dihadapi oleh ULP dan pejabat yang terlibat yaitu Pelanggaran Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. "Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur bahwa proses pengadaan harus dilakukan secara terbuka, transparan, adil, dan tepat waktu. Jika ULP tidak menayangkan paket tender secara teratur, ini bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kami juga melihat Potensi Tindak Pidana Korupsi yaitu Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika penundaan atau tidak ditayangkannya paket tender secara teratur diduga disengaja untuk menguntungkan pihak tertentu atau merugikan negara, ini bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, khususnya jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang atau penggelapan dana," kata Musthafa.
 
Pihaknya berharap Pengawasan dan Audit oleh BPK atau BPKP Audit Khusus yaitu dengan melakukan audit khusus terhadap ULP Kabupaten Bantul yang tidak menayangkan tender secara teratur. Dari hasil audit tersebut bisa memunculkan rekomendasi sanksi administratif atau pidana jika ditemukan penyimpangan atau kerugian negara. Kemudian dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) jika ditemukan adanya pelanggaran. LHP BPK/BPKP nantinya bisa dijadikan dasar oleh aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan menindak tegas oknum-oknum pejabat ULP Kabupaten Bantul yang terlibat.
 
 Dalam aksi tersebut Aliansi paguyuban pekerja Bantul (AP2B) menuntut beberapa hal yakni  Menolak PT Merak Jaya Beton beroperasi di Bantul,
Pemkab Bantul harus melindungi nilai-nilai kearifan lokal, ULP jangan menjadi antek PT Merak Jaya Beton, PT Merak Jaya Beton jangan menghambat pembangunan di Bantul.
 
Plt Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bantul,
Pambudi Arifin Rakhman SIP belum bisa memberikan keterangan perihal tersebut. (Roy)
 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X