Kapolres Bantul: Kita Berupaya Bantul Bebas Narkoba

Photo Author
- Minggu, 8 September 2024 | 10:25 WIB
AKBP Michael R Risakotta (Sukro Riyadi)
AKBP Michael R Risakotta (Sukro Riyadi)

KRJogja.com - BANTUL - Kapolres Bantul Polda DIY, AKBP Michael R Risakotta SIK mendorong seluruh lapisan masyarakat ikut berperan aktif dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif (Narkoba).

Dalam upaya meredam peredaran narkoba, tidak mungkin bila sepenuhnya dibebankan kepada pihak kepolisian. Pihak kepolisian butuh dukungan penuh dari masyarakat dalam menjaga generasi muda penerus bangsa dari pengaruh narkoba.

"Kami tidak bisa melakukan pemberantasan sendiri, untuk itu kami mengimbau masyarakat ikut ambil bagian dalam kegiatan ini agar generasi penerus bisa selamat dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ujar Kapolres Bantul Polda DIY, AKBP Michael R Risakotta, Minggu (8/9).

Michael menegaskan, penyalahgunaan narkoba sangat berbahaya bagi Kesehatan. Bahkan bisa menimbulkan kerugian bagi keluarga dan lingkungan disekitar. Tidak hanya itu, penyalahgunaan narkoba merupakan tindakan melanggar hukum.

Sehingga tidak ada pilihan, peredaran narkoba harus dicegah dan diberantas. Terkait dengan bahaya penyalahgunaan narkoba, Polres Bantul Polda DIY bersama sejumlah instansi terkait kerap melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama remaja, dengan harapan menjauhi narkoba sekarang juga.

"Kami juga terbuka menerima masukan langsung dari masyarakat dalam forum rutin setiap Jumat lewat program ‘Jumat Curhat’. Dengan kegiatan tersebut tentu kita semua berharap, kita berupaya Bantul bebas narkoba dan bisa membawa kemajuan dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.

Michael minta masyarakat untuk terus aktif dalam melakukan pengawasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, kepolisian tidak bisa bekerja sendiri untuk menanggulangi peredaran narkoba. Perlu diwaspadai juga potensi peredaran narkoba ditengah masyarakat.

"Kepolisian sudah mengungkap kasus tentang narkoba jenis ganja di DIY, hal tersebut menjadi indikasi bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba semakin meluas dan tidak menutup kemungkinan termasuk di Kabupaten Bantul," jelasnya.

Oleh karena itu, Michael minta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bantul, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. “Jangan pernah terlibat kasus narkoba. Selain sangat merugikan, hukuman juga sangat berat. Apalagi yang dijadikan target sindikat narkoba ini adalah generasi muda, generasi masa depan harapan bangsa,” jelasnya.

Seluruh masyarakat diharapkannya bahu -membahu dan menyatakan perang terhadap narkoba jenis apapun.

“Segera laporkan kepada aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Bantul Polda DIY bila mengetahui ada indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing dengan cepat,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, jajaran Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menemukan ladang ganja seluas 3 hektare di Aceh. Pengungkapan ladang ganja itu berawal dari penangkapan MTH (39) warga Kasihan, Bantul beserta barang bukti 153 gram ganja di Kabupaten \Bantul.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan pelaku lainnya, berinisial Mf dan menyita sebanyak 552,27 kilogram ganja dari jaringan Yogya-Medan-Aceh. Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Roy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X