Krjogja.com - Bantul - Di era digitalisasi saat ini, pelayanan publik yang cepat, efisien dan aman menjadi suatu keharusan. Karena itu pemerintah Kabupaten Bantul terus berkomitmen untuk mendukung program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD ) yang dicanangkan oleh Pemerintah.
Bupati Bantul H Abdul Halim Muslih mengemukakan hal tersebut pada acara High Level Meeting ETPD , launching bayar pajak dengan Qris ( Pakde Qris) dan pengundian hadiah 39 sepeda motor dan grand prize 1 mobil bagi wajib pajak pelunasan pajak bumi dan bangunan ( PBBP2). Digelar Rabu (11/9). di Ballroom Hotel Grand Rohan Jogja Jalan Raya Janti Banguniapan Bantul.
Menurut Halim, ETPD menjadi bagian dari langkah besar menuju transformasi digital , yang tidak hanya akan meningkatkan kualitas layanan publik, tetapi juga mendorong keterbukaan dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah. Selain itu melalui peluncuran Quick Response Indonesian Standard (QRIS) sebagai inovasi baru dalam pembayaran pajak daerah.
"Saya berharap masyarakat Bantul dapat membayar pajak dengan lebih mudah , cepat, aman , kapan saja dan dimana saja. Ini adalah solusi digital yang inklusif , dirancang untuk memfasilitasi masyarakat agar lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan , sekaligus mendukung upaya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD)," harap Bupati Bantul.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul, Drs Trisna Manurung MSi menambahkan, bahwa tujuan inovasi Bayar Pakde QRIS (Bayar Pajak dengan QRIS) adalah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak daerah. Sedangkan manfaatnya adalah untuk memberikan layanan prima kepada wajib pajak melalui implementasi teknologi pembayaran digital berupa QRIS.
Untuk pembayaran pajak dengan QRIS bisa akses melalui web pajakda bantulkab go. id.
Pokok Ketetapan PBB P2 tahun 2024 sebesar Rp 79. 977.661.930,00 dengan jumlan SPPT PBB 630.991 lembar. Sedangkan realisasi pembayaran PBB P2 Tahun 2024. Hadiah yang diundi saat ini berupa: 39 Sepeda Motor Yamaha Gear Standard Tahun 2023 Off The Road dan Grand Prize Mobil Honda Brio E CVT Off The Road Tahun 2024 untuk wilayah 17 kapanewon.
Data Wajib Pajak yang berhak diundi telah dilakukan penyegelan pada tanggal 05 September 2024 disaksikan oleh pejabat Dinas Sosial Provinsi DIY dan Notaris. (Jdm)