Operasi Non Yustisi, Satpol PP Bantul Awasi Usaha Panti Pijat

Photo Author
- Kamis, 12 September 2024 | 13:20 WIB
Suasana penertibkan tempat panti pijat  (Judiman)
Suasana penertibkan tempat panti pijat (Judiman)


Krjogja.com - Bantul - Birokrasi pemerintahan akan berjalan dengan baik dan benar apabila para aparatur dan masyarakat mengetahui, memahami, dan mengimplementasikan peraturan perundang-undangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu peran Pemerintah Daerah adalah mengatur penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat berjalan secara kondusif.

Berdasarkan fenomena akhir-akhir ini ternyata banyak situasi yang sedikit mengganggu kententeraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul. Salah satu dari situasi tersebut adalah banyaknya aduan dari masyarakat terkait dengan maraknya usaha salon, spa, panti pijat , dan usaha lain yang sejenis yang diduga untuk transaksi tindakan asusila atau pelacuran di dalamnya.

Dengan kondisi tersebut, maka Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Bantul mempunyai tugas dan wewenang membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan agar situasi di wilayah Kabupaten Bantul tetap kondusif dan aman dan bersih dari segala sektor usaha yang “kotor” dan ilegal yang tentunya akan merusak citra Kabupaten Bantul. "Sehingga sektor usaha tersebut perlu dikendalikan dan diawasi ke depannya agar berjalan sesuai Peraturan Daerah yang ada," kata Kepala Satpol PP Bantul, R Jati Bayubroto SH MHum.

Satpol PP Bantul juga telah melakukan kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap usaha salon, spa, panti pijat dan usaha yang sejenisnya. Kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap dan setiap tahap dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Bantul R Jati Bayubroto SH MHum.

Tahap pertama dilaksanakan pada 27 Agustus 2024 di wilayah Kapanewon Kasihan. Kegiatan ini menyasar 6 lokasi usaha salon, spa, dan panti pijat. Dalam pengecekan dan inspeksi oleh petugas Satpol PP Kabupaten Bantul, dari 6 lokasi tersebut ditemukan 4 tempat ada izin melalui online atau OSS ( Online Single Mission ) atau daring dan 2 tempat belum memiliki izin sama sekali.
Tahap ke dua dilakasanakan pada 28 Agustus 2024 di wilayah Kapanewon Sewon. Ada 5 lokasi usaha salon, spa, dan panti pijat yang disasar. Hasil pengecekan dan inspeksi oleh petugas dari 5 lokasi tersebut semuanya berizin melalui OSS secara online.


Tahap Ketiga dilaksanakan pada 2 September 2024 di wilayah Kapanewon Sewon dan Kapanewon Kasihan. Dalam kegiatan kali ini ditargetkan ada 9 Lokasi usaha salon, spa, dan panti pijat dan setelah dilakukan pengecekan dari 9 lokasi tersebut ada 3 tempat usaha tidak dapat menunjukkan berkas perizinan dan 6 tempat usaha memiliki berkas perizinan OSS secara online. Setiap tahapan dilakukan edukasi kepada pemilik salon atau panti pijat, bahwa untuk izin tidak cukup melalui OSS. Disampaikan bahwa perizinan apa saja yang harus dipenuhi agar usaha tersebut bisa berjalan dan legal, khususnya perizinan dari Dinas Kesehatan.

Bagi mereka yang tidak dapat menunjukkan berkas perizinan secara lengkap, maka dilakukan tindakan penutupan dan penghentian operasional sementara oleh petugas yang disetujui oleh pemilik usaha dengan menandatangani Berita Acara penghentian operasional sampai dengan perizinan lengkap dan legal.

Selain itu petugas juga menghimbau agar dalam menjalankan usaha untuk menjauhi potensi atau peluang ke arah tindakan pelacuran atau asusila dan tetap menjaga situasi kondusif dengan masyarakat sekitar tempat usaha.

Tahap terakhir dari kegiatan ini adalah dilaksanakan acara sosialisasi perizinan berusaha bagi usaha salon, spa, panti pijat dan usaha sejenisnya pada tanggal 6 September 2024. Dalam acara ini dihadiri oleh 20 peserta dari salon, spa, dan panti pijat yang ditindak dari kegiatan tahap pertama sampai tahap ke tiga. Acara ini dihadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, dan DPMPTSP Kabupateen Bantul, dan langsung dibuka oleh Kasatpol PP Kabupaten Bantul.

Menurut R Jati Bayu roto , kegiatan ini mengacu Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, Dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2007 tentang Larangan Pelacuran di Kabupaten Bantul.
Maksud dan tujuannya , yakni agar pelaku usaha salon, spa, panti pijat, dan usaha lain yang sejenis menjalankan usahanya sesuai dengan Peraturan Daerah yang ada. Baik dalam hal perizinan yang harus lengkap dan tepat, namun juga pelaksanaan kegiatan di dalamnya juga harus sesuai peruntukannya.

Tujuannya , memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Peraturan Daerah mengenai Larangan Pelacuran di Kabupaten Bantul dan Peraturan Daerah mengenai Penyelenggaran Kententeraman dan Ketertiban Umum. "Juga meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap Peraturan Daerah dan
meningkatkan ketaatan bagi perorangan atau badan usaha dalam hal perizinan berusaha sesuai dengan peruntukannya," pungkas R Jati Bayubroto. ( Jdm ).

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X