KRjogja.com, BANTUL - Bawaslu Bantul membuka pendaftaran pengawas TPS sebanyak 1.487 orang untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024. Pengawas TPS ini nantinya akan bertugas di masing-masing TPS pada saat hari pemungutan suara. Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Bantul, Sri Hartati menjelaskan pendaftaran dimulai tanggal 12 dan berakhir pada tanggal 28 September 2024. Informasi dan pendaftaran dapat dilakukan dimasing-masing Kantor Panwaslucam se-Kab. Bantul.
Tahapan wawancara kepada calon PTPS akan dilaksanakan tanggal 12-22 Oktober 2024 sedangkan penetapan dan pengumuman terpilih akan dilaksanakan pada 23-25 Oktober 2024.
Lebih lanjut Sri Hartati menyampaikan, untuk persyaratan calon PTPS ini diantaranya berusia 21 tahun pada saat pendaftaran, mempunyai keahlian dan kemampuan dalam hal pengawasan kepemiluan, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, mengundurkan diri dari keanggotan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS, tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Dalam proses pendaftaran ini nantinya masyarakat dapat memberikan tanggapan terkait keterpenuhan syarat, integritas, dan kecakapan bakal calon terhadap nama-nama calon PTPS yang telah diumumkan.
Pada kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menegaskan bahwa dalam pembentukan PTPS ini tidak ada pungutan biaya apapun selama proses pendaftaran. Pihaknya berharap masyarakat Bantul dapat berpartisipasi sebagai pengawas TPS yang akan bertugas pada saat pemungutan suara di tanggal 27 November 2024.
"Nantinya PTPS terpilih akan bertugas selama 1 bulan dengan honor sebesar 800 ribu. Pengawas TPS juga akan mendapatkan pelatihan sebelum bertugas serta kelengkapan identitas sebagai PTPS. Selain itu PTPS juga akan mendapatkan penambah daya tahan tubuh pada saat bertugas melaksanakan pengawasan, "pungkas Didik. (Jdm)